Pemprov Bali Perluas Konsolidasi Pengadaan, Dorong Efisiensi dan Penggunaan Produk Dalam Negeri
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR — Pemerintah Provinsi Bali terus memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah agar semakin efisien, transparan, dan berintegritas. Upaya tersebut dilakukan melalui strategi konsolidasi pengadaan dan penerapan clearing house guna mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri sekaligus memberdayakan usaha mikro, kecil, dan koperasi (UMK-K).
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra saat membuka kegiatan advokasi pengadaan barang dan jasa serta clearing house di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (19/8).
“Mewakili Pemerintah Provinsi Bali, saya menyampaikan terima kasih kepada LKPP dan KPK yang terus memberikan perhatian terhadap proses pengadaan barang dan jasa. Khusus hari ini, kita mendapatkan advokasi tentang pengadaan barang dan jasa serta clearing house,” ujar Dewa Made Indra.
Ia menjelaskan, Pemprov Bali telah melaksanakan konsolidasi pengadaan sejak 2023, khususnya untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa sejenis di berbagai perangkat daerah. Salah satu penerapannya dilakukan pada pengadaan alat tulis kantor (ATK).
Konsolidasi tersebut dilaksanakan sejak tahap perencanaan hingga proses pengadaan. Dengan penggabungan kebutuhan dari sejumlah perangkat daerah, proses pengadaan dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi sehingga berpotensi menghasilkan efisiensi dari sisi anggaran maupun waktu.
Berdasarkan laporan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Provinsi Bali, penerapan konsolidasi mampu menghasilkan harga yang lebih efisien dibandingkan pengadaan yang dilakukan secara terpisah oleh masing-masing perangkat daerah.
Selain konsolidasi, Pemprov Bali juga mendorong penerapan clearing house sebagai mekanisme konsultasi prapengadaan. Mekanisme tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian dan keyakinan kepada para pengelola pengadaan dalam mengambil keputusan, sekaligus meminimalkan potensi permasalahan dalam proses pengadaan.
Dewa Made Indra menekankan, efisiensi dalam pengadaan harus berjalan seiring dengan penguatan integritas. Menurutnya, seluruh tahapan pengadaan harus dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Ia mengakui sektor pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu area yang memiliki kerawanan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Karena itu, komitmen seluruh pihak menjadi penting untuk memastikan proses pengadaan berlangsung secara bersih dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Advokasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Firmansyah mengapresiasi langkah Pemprov Bali dalam mengoptimalkan tata kelola pengadaan melalui konsolidasi dan clearing house.
Firmansyah mengatakan, tantangan pengadaan barang dan jasa ke depan akan semakin kompleks. Pemerintah tidak hanya dituntut menyelesaikan proses pengadaan secara administratif, tetapi juga memastikan pengadaan memberikan manfaat yang lebih luas bagi perekonomian nasional dan masyarakat.
Menurutnya, pengadaan pemerintah perlu diarahkan untuk memperkuat industri dalam negeri serta meningkatkan keterlibatan UMK-K. Dengan demikian, anggaran pemerintah yang dibelanjakan tidak hanya menghasilkan barang atau jasa yang dibutuhkan, tetapi juga memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.
Keberhasilan tata kelola pengadaan barang dan jasa, lanjutnya, tidak cukup hanya diukur dari terselesaikannya proses pembelian. Lebih dari itu, manfaat pengadaan perlu dilihat dari efisiensi anggaran, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, keterlibatan pelaku UMK-K, serta kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Melalui konsolidasi pengadaan dan clearing house, Pemprov Bali berkomitmen membangun proses pengadaan yang semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sekaligus memastikan belanja pemerintah memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Bali.

Tinggalkan Balasan