JAKARTA, DIKSIMERDEKA.COM – Rencana kenaikan gaji kepala daerah muncul di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah. DPR mengingatkan, tambahan hak keuangan pejabat daerah harus dibarengi kinerja yang jelas dan pelayanan publik yang lebih baik. Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, kenaikan gaji kepala daerah dinilai tidak boleh sekadar menambah penghasilan pejabat tanpa dibarengi peningkatan kinerja.

Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya meminta pemerintah mengkaji secara komprehensif rencana revisi PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tersebut.

Menurutnya, aturan yang sudah berusia 26 tahun memang layak dievaluasi. Namun, kondisi fiskal nasional juga harus menjadi pertimbangan utama.

“Rencana kenaikan gaji kepala daerah harus dikaji secara mendalam. Kita memahami bahwa PP Nomor 109 Tahun 2000 sudah berlaku selama 26 tahun dan memang layak dievaluasi. Namun, pemerintah juga harus mempertimbangkan kondisi fiskal nasional serta prioritas penggunaan anggaran negara,” kata Politisi Fraksi PKB itu dalam keterangan tertulis yang di Jakarta, Minggu (9/8/2026).

Baca juga :  DPR Beri Kabar Baik! Belanja Pegawai Daerah di Atas 30 Persen Masih Diperbolehkan

Jangan Sekadar Naik Gaji

Indrajaya menegaskan, Fraksi PKB pada prinsipnya tidak mempermasalahkan jika pemerintah akhirnya memutuskan menaikkan gaji kepala daerah.

Namun, kenaikan tersebut harus punya konsekuensi yang jelas. Jangan sampai gaji naik, tetapi kualitas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat jalan di tempat.

Ia meminta pemerintah menetapkan indikator kinerja yang jelas dan terukur sebagai bagian dari kebijakan tersebut.

“Kenaikan gaji tidak boleh dipandang sebagai hak semata, tetapi harus menjadi instrumen untuk meningkatkan kinerja kepala daerah. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang lebih baik, tata kelola pemerintahan yang semakin profesional, serta percepatan pembangunan di daerah,” ujarnya.

Dengan kata lain, kenaikan hak keuangan kepala daerah seharusnya tidak berdiri sendiri. Ada tanggung jawab dan target yang harus mengikuti.

Gaji Dikaitkan dengan Kinerja

Indrajaya mengusulkan besaran hak keuangan kepala daerah dikaitkan dengan capaian masing-masing daerah.

Skema tersebut dinilai dapat menciptakan sistem penghargaan yang lebih adil sekaligus mendorong kompetisi positif antardaerah.

Baca juga :  Pemda Kelimpungan Bayar Gaji PPPK, Pakar Usul Tunjangan Pejabat Dipangkas

“Kalau ada penyesuaian gaji, maka harus ada parameter yang objektif. Misalnya capaian pembangunan, kualitas pelayanan publik, pengelolaan keuangan daerah, tingkat kesejahteraan masyarakat, hingga keberhasilan menjalankan program-program nasional,” jelasnya.

Parameter semacam itu dinilai penting agar kebijakan kenaikan gaji tidak menjadi sekadar keputusan administratif.

Kepala daerah yang mampu meningkatkan pelayanan publik, memperbaiki pengelolaan keuangan, mendorong pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat harus memiliki ukuran kinerja yang jelas.

Bisa Jadi Salah Satu Cara Cegah Korupsi

Selain soal kinerja, Indrajaya juga melihat penyesuaian gaji dapat menjadi salah satu instrumen untuk mencegah korupsi.

Namun, ia menekankan kenaikan gaji bukan obat mujarab untuk memberantas penyalahgunaan kekuasaan.

“Kesejahteraan yang memadai dapat memperkecil godaan untuk melakukan penyalahgunaan jabatan. Namun tentu saja harus dibarengi dengan pengawasan yang kuat, transparansi, dan penegakan hukum yang tegas. Jadi, kenaikan gaji bukan jaminan bebas korupsi, tetapi bisa menjadi bagian dari upaya pencegahan,” katanya.

Baca juga :  FGD IPKD dan IKKD, Sekda Dewa Indra Harap Kinerja Pemda di Bali Terpacu

Artinya, jika pemerintah menaikkan gaji kepala daerah dengan alasan meningkatkan kesejahteraan dan mencegah korupsi, kebijakan tersebut tetap harus dikunci dengan pengawasan dan penegakan hukum.

Komisi II Siap Kawal Revisi

Indrajaya menyatakan Komisi II DPR RI siap mengawal proses pengkajian revisi PP Nomor 109 Tahun 2000.

Ia berharap revisi aturan tersebut nantinya menghasilkan kebijakan yang adil, akuntabel dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Kami siap mengawal pembahasan ini agar melahirkan kebijakan yang tepat. Tujuannya bukan sekadar menaikkan gaji kepala daerah, tetapi menciptakan pemerintahan daerah yang semakin profesional, berintegritas, dan berorientasi pada hasil,” pungkasnya.

Dengan demikian, wacana kenaikan gaji kepala daerah kini tidak hanya berbicara soal berapa besar kenaikannya, tetapi juga apa yang harus diberikan kepala daerah kepada masyarakat sebagai imbal balik atas peningkatan hak keuangan tersebut.

Di tengah efisiensi anggaran, pemerintah dituntut memastikan setiap tambahan belanja negara punya alasan yang jelas dan menghasilkan manfaat yang bisa dirasakan publik.