DIKSIMERDEKA.COM JAKARTA – Angin segar akhirnya berhembus kencang bagi jutaan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di seluruh Indonesia. Pemerintah resmi mematok anggaran fantastis sebesar Rp23 triliun langsung dari kantong Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 untuk menjamin gaji mereka.

Langkah berani ini langsung disambut riuh positif di Senayan. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra, Azis Subekti, menilai kucuran dana pusat ini adalah benteng pelindung dan kepastian hukum yang sudah lama dinanti-nanti para abdi negara berstatus P3K. Tak ada lagi cerita gaji seret!

Kabar Gembira Buat Pejuang Honorer

Bagi Azis, masuknya gaji P3K ke dalam postur APBN 2027 adalah buah manis dari perjuangan panjang yang menguras keringat dan air mata para tenaga honorer. Kini, kecemasan soal dompet daerah yang kembang-kempis tak lagi jadi ancaman.

Baca juga :  DPR : Guru Honorer Jangan Jadi Korban “Lempar Tangan” Pemerintah

“Pertama kita mengucapkan selamat kepada P3K sendiri, perjuangan kalian sekarang ini sudah berhasil. Teman-teman P3K tingkatkan kinerjanya dengan baik, sudah tidak ada lagi keraguan bahwa daerah di mana mereka bekerja tidak dibayar gajinya karena alasan satu dan lain hal,” ujar Azis kepada Parlementaria usai rapat kerja penetapan dan penyesuaian RKA K/L di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Warning Keras untuk Kepala Daerah: Jangan Main-main!

Kabar baik ini sekaligus menjadi warning keras bagi Pemerintah Daerah (Pemda). Azis menegaskan, dengan adanya jaminan duit dari pusat, Pemda dilarang keras bersandiwara atau cari-cari alasan untuk menunda atau menyunat hak-hak P3K. Apalagi jika menggunakan jurus andalan klasik: dalih ‘efisiensi anggaran’.

Baca juga :  Gaji Kepala Daerah Mau Naik, DPR: Jangan Lupa Kondisi Fiskal!

“Sudah cukup, jangan ada lagi daerah yang menyatakan tidak bisa bayar gaji karena efisiensi. Karena efisiensi itu tidak boleh disalahkan atau dibelokkan maknanya. Efisiensi itu digunakan untuk ketepatan bahwa setiap rupiah dalam APBN digunakan untuk produktivitas, bukan untuk dihambur-hamburkan,” tegas wakil rakyat dari Dapil Jawa Tengah VI ini dengan nada kritis.

Namun, pengawasan ketat tetap diperlukan. Azis mewanti-wanti pemerintah agar tak lengah soal validasi dan verifikasi data penerima. Sengkarut data harus dibereskan, terutama sinkronisasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), agar uang negara benar-benar jatuh ke tangan yang berhak, bukan malah ke ‘hantu’ atau honorer titipan.

“Data siapa yang menerima gaji dari APBN itu harus selalu diperbaiki. Teman-teman P3K yang tidak masuk data Dapodik harus dilakukan verifikasi ulang, supaya orang yang seharusnya berhak jangan sampai kehilangan haknya,” tambah Azis.

Baca juga :  Komisi II DPR Buka Opsi E-Voting, PDI-P Tetap Pilih Langsung

Duit Sisa Wajib Dikembalikan ke Pusat

Di akhir pernyataannya, Azis memberikan ultimatum yang tak kalah tajam. Ia mengimbau dengan keras agar Pemda tidak berani mengotak-atik atau mengalihkan pos dana P3K untuk proyek lain. Jika anggaran dari pusat ternyata berlebih, Pemda wajib setor balik ke kas negara!

“Kalau (anggaran) untuk P3K ya jangan dialihkan ke yang lain, harus untuk P3K. Kalau ternyata setelah didata yang diterima itu lebih banyak daripada yang harus dieksekusi, kembalikan kepada pemerintah pusat lagi,” pungkasnya dengan tegas.

Kini, bola ada di tangan Pemda. Dengan APBN yang sudah siap menyuntikkan dana, para P3K tinggal membuktikan kualitas kinerjanya tanpa perlu takut dompet bolong di akhir bulan.