KPK Bidik Petinggi Telkomsel di Kasus Korupsi Notifikasi BRI-Telkom
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa jajaran petinggi PT Telkomsel dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk yang ditaksir merugikan keuangan negara hampir Rp2 triliun.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik akan mendalami seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk provider telekomunikasi dan vendor yang terlibat dalam pengadaan layanan notifikasi perbankan.
“Ya nanti kita akan dalami apakah memang itu menjadi kebutuhan tim penyidik untuk kecukupan alat buktinya,” kata Taufik kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).

Taufik menegaskan, KPK tidak akan ragu memanggil pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara apabila ditemukan fakta hukum dalam proses penyidikan.
“Kami pastikan bahwa apabila memang ada fakta-fakta terkait perbuatannya, tentu kita akan dalami dan akan lakukan pemanggilan-pemanggilan,” ujarnya.
KPK menduga terjadi pengondisian dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ), termasuk penunjukan vendor tertentu yang tidak melalui mekanisme sebagaimana mestinya. Dugaan tersebut juga mencakup pelibatan provider telekomunikasi dalam layanan notifikasi perbankan melalui SMS maupun WhatsApp.
Meski telah mengantongi nama-nama pihak yang diduga berperan dalam perkara tersebut, Taufik belum bersedia mengungkap identitas maupun peran mereka. Menurutnya, penyidik masih mendalami dokumen serta hasil pemeriksaan yang diperoleh pada tahap penyelidikan sebelum kasus ini naik ke penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 5 Juni 2026.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih menelusuri individu-individu yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Kita tentu nanti akan telusuri individu-individu siapa saja yang kemudian dipertanggungjawabkan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan,” kata Budi.
Budi juga mengonfirmasi adanya dugaan pengondisian dalam proses pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI-Telkom.
“Ada dugaan proses pengadaan yang dilakukan dalam pengadaan barang dan jasa ini adanya pengondisian dalam proses PBJ-nya,” ujarnya.
Menurut Budi, penyedia layanan dalam pengadaan tersebut adalah PT Telkom. Dalam pelaksanaannya, perusahaan pelat merah itu diduga melibatkan anak usahanya, sementara Telkomsel disebut menjadi salah satu provider telekomunikasi yang bekerja sama dalam penyediaan layanan SMS notifikasi Application-to-Person (A2P).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, BRI diduga melakukan penunjukan langsung terhadap sejumlah vendor penyedia layanan notifikasi SMS dan WhatsApp atas arahan pihak tertentu. KPK menduga mekanisme tersebut melanggar prosedur pengadaan barang dan jasa yang semestinya diawali dengan perencanaan, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga proses lelang terbuka.
Dalam penyidikan awal, KPK memperkirakan nilai kerugian keuangan negara akibat dugaan penyimpangan tersebut mencapai hampir Rp2 triliun. Kerugian itu diduga berasal dari pengondisian vendor, manipulasi traffic layanan notifikasi, serta berbagai penyimpangan lain dalam paket-paket pengadaan.
KPK menegaskan nilai kerugian negara tersebut masih berupa perhitungan awal dan akan terus diperbarui seiring perkembangan penyidikan.
Reporter: Satrio

Tinggalkan Balasan