Mahfud MD Sentil Kasus BGN: Pesan Ribuan Motor, Barangnya Belum Ada!
DIKSIMERDEKA.COM PALOPO – Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri sekaligus mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, melontarkan kritik keras terhadap praktik korupsi dan mafia hukum di Indonesia. Saat memberikan kuliah umum di Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo, Senin (15/6), Mahfud bahkan menyebut koruptor kelas kakap layak dijatuhi hukuman mati.
Mahfud MD menyoroti dugaan penyimpangan yang terjadi di Badan Gizi Nasional (BGN). Menurutnya, kasus tersebut menjadi contoh bagaimana praktik korupsi masih merajalela dan berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
“Mesan ribuan motor, dibayar lebih dulu harganya dua kali lipat dari harga aslinya. Pabriknya belum ada. Motornya belum ada, sudah dibayar lunas dua kali lipat dari harga biasa,” kata Mahfud di hadapan civitas akademika UIN Palopo.

Karena itu, Mahfud menilai koruptor dengan nilai kerugian negara sangat besar sudah sepatutnya dipertimbangkan untuk dijatuhi hukuman mati.
“Hukum mati itu ada di Undang-Undang Hukum Pidana kita. Korupsi yang dilakukan jika negara dalam keadaan krisis bisa dijatuhi hukuman mati,” tegasnya.
Meski demikian, Mahfud mengakui hingga kini belum ada koruptor kelas kakap yang dijatuhi hukuman mati. Menurutnya, hukuman tersebut selama ini lebih banyak diterapkan pada kasus narkotika, pembunuhan berencana, maupun pengkhianatan terhadap negara.
Dalam kesempatan itu, Mahfud juga mengupas persoalan mafia hukum yang menurutnya menjadi salah satu hambatan terbesar dalam pemberantasan korupsi. Ia menjelaskan, banyak kasus korupsi sulit diungkap karena adanya praktik saling sandra antar pihak yang terlibat.
“Kalau saya diungkap, kamu juga. Maka akhirnya terjadi saling sandra,” ujarnya.
Mahfud mengatakan praktik mafia hukum saat ini tidak hanya terjadi di lembaga penegak hukum, tetapi juga dapat merambah proses pembentukan regulasi. Akibatnya, penegakan hukum sering kali tersendat ketika mulai menyentuh pihak-pihak yang memiliki keterkaitan kepentingan.
Meski demikian, Mahfud mengaku masih menaruh kepercayaan kepada Kejaksaan untuk menangani kasus yang berkaitan dengan BGN secara profesional.
“Saya masih percaya sampai titik ini kejaksaan akan melakukan tindakan yang tegas, benar, dan profesional untuk kasus BGN itu karena sudah keterlaluan,” katanya.
Di akhir pemaparannya, Mahfud menegaskan bahwa akar persoalan korupsi tidak hanya terletak pada lemahnya penegakan hukum, tetapi juga pada sistem pendidikan yang dinilai belum sepenuhnya membangun karakter dan integritas.
Menurutnya, filosofi pendidikan nasional seharusnya tidak hanya mencerdaskan otak, tetapi juga membentuk watak dan keberanian untuk menjunjung kebenaran.
“Pendiri negara sudah bicara filosofi pendidikan kita itu otak dan watak. Itulah kehidupan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan