DIKSIMERDEKA.COM JAKARTA —DPR RI menetapkan lima calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis.(12/03/2026).

Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang sebelumnya telah dilakukan oleh Komisi XI DPR RI terhadap para kandidat.

Lima Anggota Dewan Komisioner OJK Terpilih

Dalam rapat tersebut, DPR RI menetapkan lima anggota Dewan Komisioner OJK untuk mengisi sejumlah posisi strategis, yaitu:

  1. Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK
  2. Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK
  3. Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
  4. Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen
  5. Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto
Baca juga :  Sahkan UU IE-CEPA, DPR Harapkan Peningkatan Ekspor

Komitmen Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan

Usai penetapan, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan komitmennya untuk menjalankan mandat sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK guna memperkuat sektor jasa keuangan nasional.

Menurutnya, OJK akan terus mendorong sektor jasa keuangan agar berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional.

Baca juga :  Renovasi Pelinggih Luhur Ratu Mas Sakti Terus Dikebut

“Kami akan wujudkan sektor jasa keuangan semakin dapat berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi, dalam pembangunan nasional, mendukung program prioritas pemerintah, dan tetap mengedepankan perlindungan konsumen serta masyarakat,” ujar Friderica kepada wartawan.

Baca juga :  Air Jadi Bahan Bakar, Komisi VIII Minta BRIN Fasilitasi Nikuba

Menunggu Penetapan Presiden

Penetapan lima anggota Dewan Komisioner OJK ini merupakan bagian dari proses pengisian jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, hasil keputusan DPR RI tersebut akan disampaikan kepada Prabowo Subianto selaku Presiden Republik Indonesia untuk ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Setelah ditetapkan, para anggota Dewan Komisioner OJK akan mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.