DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Pemerintah Provinsi Bali akan menghentikan pengiriman sampah organik ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung mulai 1 Agustus 2025. Kebijakan ini menjadi langkah awal menuju penutupan permanen TPA seluas 32,4 hektare itu pada akhir Desember 2025.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menyampaikan kebijakan ini mengacu pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 921 Tahun 2025.

Keputusan itu memerintahkan penghentian sistem pembuangan terbuka (open dumping) di TPA Suwung paling lambat 180 hari sejak ditetapkan pada 23 Mei 2025.

Baca juga :  Pj Gubernur Sebut Pembangunan Subway Bali Masuki Fase Penerapan Jalur

“Kita wajib mengikuti tahapan penghentian sebagaimana tertuang dalam dokumen rencana yang telah disusun. Tahap pertama adalah menyetop sampah organik mulai 1 Agustus ini,” kata Dewa Indra dalam siaran pers, Rabu (30/7).

Selanjutnya, TPA Suwung hanya akan menerima sampah anorganik dan residu. Ia juga menegaskan bahwa operasional TPA akan benar-benar dihentikan pada akhir tahun 2025.

Sebagai tindak lanjut, Gubernur Bali mengirimkan surat resmi kepada Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung agar segera mengoptimalkan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan TPS3R yang telah dan akan dibangun.

Baca juga :  Dua Keluarga di Karangasem Terima Bantuan dari Pemprov Bali

Pemerintah daerah juga diminta mempercepat implementasi Gerakan Bali Bersih Sampah (GBBS), serta pengelolaan sampah berbasis sumber (PSP-PSBS).

Langkah antisipatif juga disiapkan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali dengan menggelar rapat koordinasi lintas sektor. Rapat yang digelar pada Rabu (30/7/2025) itu melibatkan Pemkot Denpasar, Pemkab Badung, unsur TNI/Polri, Satpol PP, dan pemangku kepentingan lainnya.

Baca juga :  Pemprov Bali Dukung Upaya Wujudkan Satuan Pendidikan Aman Bencana

Untuk mencegah resistensi masyarakat terhadap kebijakan ini, Satpol PP Bali akan meningkatkan patroli di kawasan pusat pemerintahan. Selain itu, posko pemantauan akan didirikan di UPTD Pengelolaan Sampah DKLH di TPA Suwung.

Kepala DKLH Bali, I Made Rentin, berharap masyarakat Denpasar dan Badung mendukung penuh kebijakan ini.

“Kita ingin proses transisi berjalan lancar sesuai arahan pemerintah pusat,” ujarnya.

Editor: Agus Pebriana