Usut Suap Proyek, KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Kota Bengkulu Bambang Hermanto sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.
“Hari ini, Jumat (4/9), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Saudara BH, selaku anggota DPRD Kota Bengkulu,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).
Bambang telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 08.03 WIB untuk menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan terhadap Bambang merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan suap proyek pengadaan yang awalnya menyeret Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.
KPK sebelumnya mengembangkan penyidikan perkara tersebut setelah menemukan dugaan tindak pidana korupsi lain yang berkaitan dengan proyek di wilayah Provinsi Bengkulu.
Pengembangan perkara kemudian mengarah ke lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Penyidik KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi dan memeriksa sejumlah pejabat maupun pihak swasta.
Dalam pengembangan tersebut, KPK juga menyita uang tunai serta sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
KPK turut mendalami dugaan aliran uang yang berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan Dinas PUPR Kota Bengkulu.
Sejumlah anggota DPRD Kota Bengkulu juga telah menjadi perhatian penyidik dalam pengembangan perkara tersebut.
Penyidik sebelumnya mendalami dugaan penerimaan uang dan aset yang berkaitan dengan proyek maupun pihak swasta. KPK juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
Dalam perkara awal tersebut, KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
KPK menduga terdapat praktik pengondisian proyek serta pemberian fee kepada pihak tertentu dalam pelaksanaan proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
Seiring proses penyidikan dan persidangan, KPK menemukan fakta-fakta baru yang kemudian menjadi dasar untuk mengembangkan perkara ke sejumlah pihak dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu.
Kini, penyidik masih mendalami konstruksi perkara, termasuk pihak-pihak yang diduga mengetahui, menerima, atau terlibat dalam dugaan pemberian uang terkait proyek.
Pemeriksaan Bambang Hermanto diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap lebih jauh rangkaian dugaan suap proyek tersebut.
Reporter: Satrio

Tinggalkan Balasan