DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai ratusan juta rupiah dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Achmad Sodiq. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengkondisian penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.

“Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (21/8).

Lebih lanjut, Budi mengatakan OTT tersebut merupakan rangkaian penyelidikan tertutup yang dilakukan KPK di wilayah Purwokerto, Jawa Tengah, pada Kamis (20/8). Dalam kegiatan tersebut, tim KPK mengamankan 14 orang. Sebanyak 12 orang diamankan di wilayah Purwokerto, sedangkan dua orang lainnya diamankan di Jakarta.

Baca juga :  KPK OTT Rektor Unsoed Purwokerto

“Salah satu pihak yang diamankan adalah Rektor UNSOED,” kata Budi.

Dia menjelaskan, penyelidikan tertutup tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

Dua orang yang diamankan di Jakarta langsung menjalani pemeriksaan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK. Sementara 12 orang yang diamankan di Purwokerto menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas.

Selanjutnya, tujuh dari 12 orang tersebut dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga :  KPK OTT Rektor Unsoed Purwokerto

“Sehingga sampai dengan saat ini pihak-pihak yang diamankan dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut dan sedang menjalani permintaan keterangan di KPK, total sejumlah 9 orang,” tutur Budi.

Budi menyayangkan dugaan praktik korupsi terjadi di lingkungan pendidikan. Terlebih, dugaan tersebut muncul dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

“KPK menyayangkan terjadinya dugaan korupsi di ruang-ruang pendidikan. Ruang yang seharusnya tidak sekadar diisi dengan pembelajaran ilmu pengetahuan, tapi juga penanaman nilai dan karakter,” ujarnya.

Baca juga :  KPK OTT Rektor Unsoed Purwokerto

Menurut Budi, praktik transaksional dalam penerimaan mahasiswa baru mencederai fungsi pendidikan yang semestinya menjadi pintu masuk bagi generasi muda untuk meraih cita-cita dan masa depan.

“Terlebih dugaan korupsi terjadi saat proses awal, proses penerimaan. Artinya, transaksional sudah terjadi saat mahasiswa baru membuka gerbang masuk kampus. Gerbang yang semestinya menjadi gapura cita-cita dan masa depan bangsa,” kata Budi.

Saat ini, sembilan orang masih menjalani pemeriksaan di KPK. Lembaga antirasuah selanjutnya akan menentukan status hukum para pihak berdasarkan hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti.

Reporter: Satrio