DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen serta aset dalam penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penggeledahan tidak hanya dilakukan di rumah Febrie, tetapi juga sejumlah lokasi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca juga :  Kapuspenkum Kejagung Tegaskan Jaksa Pinangki Telah Dipecat

“Dari hasil penggeledahan memang ada beberapa dokumen yang didapat di salah satunya di beberapa tempat, baik di rumah yang bersangkutan dan tidak hanya itu juga terkait dengan tersangka lainnya,” kata Anang kepada wartawan, Kamis (3/9/2026).

Menurut Anang, tim 9 juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan aset yang berada di Jakarta maupun wilayah Jawa Barat. Dokumen yang diamankan antara lain berkaitan dengan kepemilikan maupun aset lainnya.

Baca juga :  Kejagung Periksa “Vice President” Divisi Keuangan Waskita Karya

“Dokumen itu bisa ada surat-surat yang terkait, misalnya surat kepemilikan dan lain-lainnya. Juga ada mungkin sebagian saham,” ujarnya.

Namun, Anang belum dapat merinci apakah dokumen yang disita dari rumah Febrie Adriansyah di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan, secara spesifik berupa sertifikat rumah.

Baca juga :  Kejagung Sita Uang Rp 450 Miliar Terkait Kasus Korupsi PT Duta Palma

“Saya tidak tahu persis, yang jelas dokumen yang terkait dengan dugaan dalam perkaranya itu,” kata Anang.

Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap keterkaitan aset dan dokumen dengan perkara yang sedang ditangani Kejagung.

Kejagung masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang telah diperoleh dari rangkaian penggeledahan tersebut.

Reporter: Satrio