DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan gelar rekontruksi kasus suap atau gratifikasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan perintangan penanganan perkara, Senin (28/04/2025).

Rekontruksi ini melibatkan Tersangka MS, Tersangka AR, Tersangka WG, Tersangka MAN, Tersangka ABS, Tersangka AM, Tersangka DJU dan Tersangka MSY.

Baca juga :  3 Kasus Korupsi di Kejagung Dinaikan ke Tahap Penyidikan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan rekontruksi digelar sebagaimana fakta-fakta yang dituangkan dan disampaikan dalam berita acara pemeriksaan masing- masing Tersangka maupun sebagai saksi.

Harli Siregar mengatakan rekontruksi digelar untuk memperoleh persesuaian keterangan para Tersangka satu dengan lainnya sebagai alat bukti petunjuk.

Baca juga :  Kejagung Periksa Dua Saksi Korupsi KA Besitang-Langsa

Untuk diketahui, rekonstruksi dalam penyidikan tindak pidana adalah kegiatan memperagakan kembali bagaimana tersangka melakukan tindak pidana.

Tujuannya adalah untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang peristiwa yang terjadi, membantu penyidik dalam mengungkap kasus dan melengkapi berkas perkara.

Baca juga :  Tim Penyidik Kejagung Periksa Aset Dugaan Korupsi Tabungan Wajib Perumahan TNI AD

Rekonstruksi juga merupakan salah satu teknik yang digunakan oleh Penyidik untuk memeriksa kebenaran keterangan yang diberikan oleh Tersangka dan Saksi.

Editor: Agus Pebriana