Kejagung Periksa Dirut PT Adhi Karya Persada
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa EAM, Direktur Utama (Dirut) PT Adhi Karya Persada sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian tanah yang dilakukan oleh anak perusahaannya, PT Adhi Persada Realti (PT APR) pada tahun 2012 sampai dengan 2013.
EAM diperiksa pada Rabu (6/07/2022). Selain EAM, penyidik juga memeriksa MM selaku Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Depok.
“EAM selaku Direktur Utama PT Adhi Karya diperiksa untuk menjelaskan mengenai dana equity dan pinjaman terkait pembelian lahan seluas 20 hektar di wilayah Cinere dan Limo oleh PT Adhi Persada Realti.”
“Sedangkan, MM selaku Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Depok, diperiksa untuk menjelaskan yang pada pokoknya mengenai izin lokasi,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.
Sebelumnya, Ketut Sumedana menjelaskan kasus ini bermula pada tahun 2012, PT APR membeli tanah dari PT Cahaya Inti Cemerlang di daerah Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, dan Kelurahan Cinere, Kecamatan Cinere, Kota Depok seluas 200.000 m2 atau 20 hektar.
Bidang tanah yang dibeli PT APR yang rencananya untuk membangun perumahan atau apartemen itu tidak memiliki akses ke jalan umum. Aksesnya harus melewati tanah milik PT Megapolitan yang mana dalam penguasaan fisik dari masyarakat setempat.
Selain itu, dalam pembelian tersebut PT APR hanya memperoleh tanah sebagaimana dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 5316 atas nama PT APR seluas ±12.595 m2 atau sekitar 1,2 hektar dari 20 hektar yang diperjanjikan.
Sementara, sisa tanah sekitar 18,8 hektar masih dalam penguasaan orang lain (masih status sengketa) sehingga sampai saat ini, tidak bisa dilakukan pengalihan hak kepemilikan.
Namun, PT APR telah melakukan pembayaran kepada PT Cahaya Inti Cemerlang melalui rekening notaris dan diteruskan ke rekening pribadi Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Cahaya Inti Cemerlang dan dana operasional.
Sehingga, anak usaha BUMN PT Adhi Karya itu diduga telah membeli tanah yang sebagiannya masih bersengketa dan dengan adanya kasus ini, terdapat indikasi kerugian keuangan negara dari pembelian tanah oleh PT PAR dari PT Cahaya Inti Cemerlang.
“Jadi sisanya sebanyak 18,8 hektare masih dalam penguasaan orang lain, ternyata ini tanah bukan orang dan pembeli, jadi ini tanah bermasalah ini,” kata Ketut Sumedana. (dm)

Tinggalkan Balasan