Bau Amis Seleksi Hakim Agung 2026! KY dan DPR Dituding Main Mata Loloskan ‘Calon Titipan’
JAKARTA DIKSIMERDEKA.COM – Aroma tak sedap dan indikasi “main mata” menyeruak kencang dari proses seleksi Calon Hakim Agung (CHA) 2026. Aliansi Pegiat Independensi dan Reformasi Lembaga Peradilan (PILAR) membongkar sederet kejanggalan fatal yang dilakukan oleh Komisi Yudisial (KY) dan DPR RI dalam meloloskan 11 hakim agung baru, yang mencakup 19 persen dari total komposisi hakim agung di Mahkamah Agung (MA).
Bukannya mencari wakil tuhan yang bersih, KY justru dituding menggelar karpet merah untuk sejumlah calon dengan rekam jejak hitam dan kompetensi jongkok. Sebaliknya, figur-figur berintegritas dan berkualitas mumpuni malah disingkirkan tanpa ampun.
Bukan rahasia lagi, banyak calon terpilih ditengarai memiliki “bekingan” kuat alias kedekatan khusus dengan sejumlah anggota DPR, petinggi partai politik, hingga lingkaran pemerintahan.
Sebelumnya diberitakan, Rapat Paripurna DPR RI ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 secara resmi menyetujui Laporan Komisi III DPR RI mengenai hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (fit and proper test) terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung (MA) Tahun 2026.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026) lalu. Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tersebut diawali dengan penyampaian laporan langsung dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
“Dengan disetujui laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan calon hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung tahun 2026, maka terhadap 11 hakim agung dan 3 hakim ad hoc terpilih dapat diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”, ujar Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
Dalam laporannya, Habiburokhman menyampaikan bahwa persetujuan Komisi III didasarkan pada penugasan Pimpinan DPR RI melalui Surat Nomor: R/10290/PW.02/8/2026 tertanggal 11 Agustus 2026 untuk menindaklanjuti Surat Komisi Yudisial (KY) Nomor: 3726/PIM/RH.01.07/08/2026 terkait pengusulan nama calon hakim.
H2: Seleksi Dagelan: Rekayasa Nama Hingga Ketok Palu Kilat
lewat siaran pers-nya PILAR menyebut proses seleksi tahun ini tak lebih dari sekadar dagelan dan proforma belaka. Bagaimana tidak? Sejumlah nama calon yang akhirnya terpilih ternyata sudah bocor dan beredar luas sejak Juni 2026 jauh sebelum rangkaian seleksi ditutup.
Puncaknya terjadi pada 7 Agustus 2026. Hanya berselang kurang dari empat jam setelah tahapan wawancara terakhir selesai, KY secara kilat dan mencurigakan langsung menetapkan daftar nama yang lolos. Di internal KY sendiri kabarnya sempat terjadi beda pendapat (dissenting opinion) terkait tiga nama calon, namun hal ini sengaja ditutup-tutupi dari publik.
Makin miris, seluruh nama bermasalah ini kemudian disetujui bulat-bulat oleh Komisi III DPR RI tanpa ada satu pun yang ditolak. Alih-alih mengevaluasi, DPR justru tanpa rasa bersalah melabeli dagelan ini sebagai “proses seleksi CHA terbaik”.
PILAR memperingatkan bahwa masuknya hakim agung bermasalah ini akan menghancurkan wajah Mahkamah Agung untuk belasan tahun ke depan, serta mengubah MA menjadi lembaga yang mudah disetir oleh kepentingan politik dan ekonomi penguasa. Gawatnya lagi, di tengah kebobrokan ini, DPR justru mendesak KY untuk segera menggelar seleksi kloter berikutnya tanpa ada evaluasi sama sekali.
H2: Empat Tuntutan Keras: Hentikan Seleksi Sekarang Juga!
Menolak diam melihat kedaulatan hukum diobok-obok, PILAR mengeluarkan empat tuntutan tajam yang wajib segera dipenuhi oleh negara:
- Moratorium segera seleksi hakim agung sampai seluruh persoalan dalam seleksi CHA 2026 dievaluasi dan diperbaiki secara total.
- Pembentukan Dewan Etik KY yang independen, dengan melibatkan figur eksternal yang kredibel dan berintegritas, untuk memeriksa dugaan konflik kepentingan dan pelanggaran etik yang terjadi dalam seleksi CHA.
- Buka proses dan hasil seleksi kepada publik, di mana KY dituntut transparan soal kriteria dan hasil penilaian, dasar kelulusan/ketidaklulusan calon, proses pengambilan keputusan, dissenting opinion, serta mekanisme penanganan konflik kepentingan.
- DPR dan Pemerintah harus menghentikan segala bentuk intervensi politik terhadap proses pengisian jabatan dan tata kelola kekuasaan kehakiman di Indonesia.

Tinggalkan Balasan