DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan identitas 21 tersangka beserta peran masing-masing dalam perkara dugaan suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, sebanyak 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri atas empat pihak penerima suap dan 17 pihak pemberi yang terbagi dalam tiga klaster.

“KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, yakni empat orang selaku pihak penerima dan 17 orang selaku pihak pemberi. Dalam penanganan perkara ini terdiri dari tiga klaster,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip Kamis (23/7/2026).

Pada klaster pertama, KPK menetapkan mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi sebagai penerima suap. Sementara pemberinya yakni Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, Wawan Kristiawan, dan A. Royan.

Namun, Taufik menjelaskan, proses hukum terhadap Kusnadi telah dihentikan karena yang bersangkutan meninggal dunia. Sedangkan Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan telah diproses hingga berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Adapun A. Royan belum diproses lebih lanjut karena sedang sakit.

Baca juga :  Konpers Kinerja 2020: KPK Mantapkan Strategi Pemberantasan Korupsi

Pada klaster kedua, KPK menetapkan Anggota DPR RI periode 2024–2029 yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad bersama stafnya, Bagus Wahyudiono sebagai pihak penerima suap.

Sementara pihak pemberi dalam klaster ini berjumlah 10 orang, yakni Ra. Wahid Ruslan, Moch. Mahrus, M. Fathullah, Achmad Yahya, Mahud, Fauzan Adima, Jon Junaidi, Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy, dan Abdul Motollib.

Kemudian pada klaster ketiga, KPK menetapkan mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Achmad Iskandar sebagai penerima suap dan Ahmad Jailani serta Mashudi sebagai pihak pemberi.

Dalam kesempatan itu, KPK juga menahan tiga tersangka pemberi dari klaster kedua, yakni Achmad Yahya, M. Fathullah, dan Ra. Wahid Ruslan.

“KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka pihak pemberi dari klaster kedua, yaitu Saudara Achmad Yahya, Saudara M. Fathullah, dan Saudara Ra. Wahid Ruslan,” ujar Taufik.

Baca juga :  Geledah Kantor Imigrasi Denpasar Bali, KPK Sita Bukti Pemerasan WNA

Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam konstruksi perkara, Anwar Sadad diduga memperoleh alokasi dana hibah Pokmas sebesar Rp291,5 miliar selama periode 2019–2022. Dari alokasi tersebut, ia diduga mensyaratkan komitmen fee sebesar 15 hingga 20 persen kepada koordinator lapangan atau anggota DPRD yang meminta pergeseran kuota dana hibah.

“Atas pembagian tersebut, AS diduga mendapat jatah dana hibah mencapai total Rp291,5 miliar,” kata Taufik.

Menurut KPK, para koordinator lapangan yang mendapatkan jatah hibah kemudian membentuk kelompok masyarakat atau menggunakan lembaga tertentu untuk mengajukan proposal.

Setelah dana hibah cair, mereka diduga menyerahkan komitmen fee sebesar 20 hingga 25 persen kepada Anwar Sadad, baik secara tunai, melalui stafnya Bagus Wahyudiono. Mereka diduga juga membayarkan kebutuhan pribadi Anwar Sadad.

Baca juga :  KPK : OTT Bupati Muara Enim Diduga Terkait Suap

KPK juga menduga Achmad Yahya, Ra. Wahid Ruslan, dan M. Fathullah memberikan uang sedikitnya Rp6,9 miliar kepada Anwar Sadad melalui Bagus Wahyudiono sebagai uang “ijon” untuk memperoleh alokasi dana hibah di daerah masing-masing.

Rinciannya, Achmad Yahya diduga memberikan Rp1,87 miliar untuk memperoleh dana hibah Rp14,8 miliar. Kemudian Ra Wahid Ruslan memberikan Rp1,42 miliar untuk memperoleh dana hibah Rp28,9 miliar. Sedangkan M. Fathullah menyerahkan Rp3,61 miliar guna mendapatkan dana hibah Rp24 miliar.

Selain menetapkan tersangka, KPK telah menyita sejumlah aset milik Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiono dengan nilai sekitar Rp22 miliar. Aset tersebut meliputi tanah, rumah, ruko, apartemen, gedung olahraga, hingga stasiun pengisian bahan bakar elpiji (SPBE) yang tersebar di sejumlah daerah di Jawa Timur.

“KPK masih akan terus melakukan pendalaman aliran uang hingga penelusuran aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi ini,” kata Taufik.