DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2023–2024. Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di kawasan Jakarta Timur.

“Tim juga melakukan penggeledahan di rumah saudara YCQ yang berlokasi di Jakarta Timur,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/8/2025).

Baca juga :  KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Politikus PDIP Ono Surono

Budi menyebut, penggeledahan di rumah Gus Yaqut masih berlangsung sehingga belum ada informasi detail mengenai barang yang diamankan. “Nanti kami sampaikan perkembangannya terkait apa saja yang diamankan,” jelasnya.

Selain kediaman Gus Yaqut, KPK juga menggeledah rumah salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama di Depok. Dari lokasi ini, penyidik menyita satu unit mobil. “Tim mengamankan di antaranya satu unit kendaraan roda empat,” ungkap Budi.

Baca juga :  Baru Saja Keluar Lapas, Mantan Wali Kota Cimahi Kembali Ditangkap KPK

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK setelah memeriksa Gus Yaqut pada 7 Agustus 2025. KPK mengaku telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Meski demikian, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga :  OTT di Cilacap, KPK Amankan Kepala Daerah

KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu Gus Yaqut, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pihak swasta berinisial FHM. Berdasarkan hasil penghitungan sementara KPK bersama BPK, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1 triliun.