JAKARTA DIKSIMERDEKA.COM Langkah berani Presiden Prabowo Subianto untuk menyeret korporasi nakal pembakar hutan ke jalur hukum langsung memantik reaksi positif dari Senayan. Tentu saja, Penanganan Karhutla yang tegas ini mendapat dukungan penuh dari Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. Bahkan, srikandi PDI-Perjuangan tersebut meminta aparat penegak hukum tidak pandang bulu dalam menyikat para cukong tanah yang merugikan rakyat kecil.

Selanjutnya, Rieke memuji keberanian kepala negara saat meninjau langsung daerah terdampak bencana asap. “Saya mendukung sikap tegas presiden dalam penanganan karhutla. Seusai memimpin rapat penanganan Karhutla di Palangka Raya, 22 Agustus 2026, Presiden menegaskan terhadap korporasi yang terbukti melakukan pembakaran hutan atau lahan: ‘Kalau benar-benar terbukti, ya kita tindak. Kita akan tindak sesuai dengan hukum’,” tegas Rieke kepada awak media, Senin (24/8/2026).

Baca juga :  Papua Belum Aman, DPR Sentil Pendekatan Otot: Jangan Andalkan Senjata Saja!

Desak Selidiki Empat Korporasi Besar Biang Kerok Karhutla

Lebih lanjut, Rieke menyoroti langkah pemerintah yang tengah menyelidiki empat korporasi besar di Kalimantan Barat. Padahal, jika mereka terbukti bersalah, pemerintah berhak mencabut izin usaha perusahaan-perusahaan rakus tersebut. Oleh karena itu, aparat penegak hukum wajib membidik para bos besar pemodal, bukan sekadar mengorbankan pekerja kerah biru di lapangan.

“Pernyataan presiden harus ditindaklanjuti dengan langkah hukum yang nyata, terukur, transparan, dan sampai pada pihak yang paling bertanggung jawab. Jangan sampai penegakan hukum hanya menangkap pelaku lapangan, sementara aktor yang memerintah, membiarkan, lalai memenuhi kewajiban pencegahan, atau memperoleh manfaat tidak tersentuh,” katanya.

Baca juga :  DPR dan Pemerintah Sepakat RUU Cipta Kerja Dibawa ke Rapat Paripurna

Senjata Hukum Sudah Siap Tembak

Selain itu, politisi perempuan ini mengingatkan bahwa pemerintah sudah mengantongi amunisi hukum yang sangat lengkap untuk mengeksekusi sanksi administratif, gugatan perdata, maupun pidana.

“Landasan hukumnya tersedia. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 6 Tahun2023 menyediakan instrumen pengawasan, sanksi administratif, pertanggungjawaban perdata, penyidikan, dan pidana lingkungan,” tegasnya.

Sebagai tambahan, instrumen tajam lainnya seperti UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juga siap menjerat korporasi nakal. Dengan demikian, tidak ada lagi alasan bagi aparat penegak hukum untuk ragu-ragu menyeret para mafia lingkungan ke balik jeruji besi.

Baca juga :  LPG 3Kg & BBM Aman di Jateng, Tapi DPR Waspadai Oknum Main Mata di Subsidi Energi

Tragedi Kemanusiaan di Balik Bencana Ekologis

Di sisi lain, wakil rakyat ini menilai kebakaran hutan telah menjelma menjadi ancaman serius bagi hak asasi manusia.

“Sebagai Anggota Komisi XIII DPR RI bidang Hukum dan HAM, saya memandang karhutla bukan hanya persoalan ekologis. Ketika asap mengancam kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan kehidupan masyarakat, karhutla menjadi persoalan HAM sekaligus ujian terhadap supremasi hukum,” katanya.

Pada akhirnya, Rieke memperingatkan keras para pengusaha serakah agar berhenti menyengsarakan rakyat demi mengejar profit semata. Proses Penanganan Karhutla yang berkeadilan harus segera terwujud tanpa kompromi demi melindungi kedaulatan warga negara.

“Negara tidak boleh membiarkan keuntungan dinikmati pihak tertentu sementara biaya kesehatan, pemadaman, kerusakan lingkungan dan pemulihan ditanggung rakyat,” pungkasnya.