DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Kepala Bagian (Kabag) Akademik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Eko Sumanto (ES) diduga menerima uang hingga Rp1,12 miliar dari pihak yang menjadi pengepul calon mahasiswa baru. Uang tersebut diduga berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri pada 2025 dan 2026.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan Eko berkomunikasi dengan salah satu pihak pengepul calon mahasiswa baru Unsoed. Komunikasi yang diduga berkaitan dengan pengkondisian penerimaan calon mahasiswa baru Unsoed tersebut dikabarkan diketahuj Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq (ASO).

Baca juga :  OTT Rektor Unsoed, KPK Sita Uang Ratusan Juta Diduga Terkait Pengkondisian Mahasiswa Baru

“Dalam komunikasi tersebut diketahui, ES atas sepengetahuan ASO melakukan ‘tawar menawar mahar’ dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri,” kata Achmad Taufik dalam konferensi pers, Jumat (21/8/2026) malam.

Setelah terjadi kesepakatan mengenai “mahar” tersebut, Eko kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul calon mahasiswa baru. Menurut Taufik, total uang yang diterima Eko mencapai Rp1,12 miliar selama periode 2025 hingga 2026.

Baca juga :  KPK OTT Rektor Unsoed Purwokerto

“Setelah sepakat mengenai ‘mahar’ tersebut, ES kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar,” ujarnya.

KPK menyebut penerimaan uang tersebut kemudian dilaporkan Eko kepada Rektor Unsoed Akhmad Sodiq. Akhmad Sodiq selanjutnya diduga memberikan akses user ID miliknya kepada Eko. Akses tersebut digunakan Eko untuk melakukan proses otorisasi atau “klik” terhadap calon mahasiswa baru yang sebelumnya telah memberikan uang.

Baca juga :  OTT Rektor Unsoed, KPK Sita Uang Ratusan Juta Diduga Terkait Pengkondisian Mahasiswa Baru

“Bahwa kemudian ASO memberikan akses user ID-nya kepada ES untuk proses otorisasi ‘klik’ atau memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang,” kata Taufik.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Ahmad Sodiq dan Eko Sumanto sebagai tersangka bersama empat orang lainnya.

Reporter: Satrio