DIKSIMERDEKA.COMMungkin judul tulisan ini terlalu bombastis. Adakah negara di dunia ini yang benar-benar bersih dari narkoba? Apa pun jawabannya, bangsa ini mutlak harus membangun kesadaran kolektif bahwa narkoba adalah ancaman yang sangat serius bagi masa depan Indonesia.

Di usia Republik Indonesia ke-81, kita perlu melihat satu ancaman serius yang berkelindan di sekitar kita: narkoba. Survei Nasional 2025 yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat prevalensi penyalahgunaan narkoba pada penduduk usia 15–64 tahun mencapai 2,11 persen atau sekitar 4,15 juta orang. Angka itu meningkat dari 1,73 persen pada 2023. Peredarannya pun tidak hanya di perkotaan, tetapi juga merambah ke perdesaan dan berbagai sektor masyarakat.

Data ini harus membuat kita berpikir. Selama bertahun-tahun Indonesia memerangi narkoba. Bandar diburu, ribuan orang ditangkap, barang bukti disita, dan hukuman berat dijatuhkan. Semua itu penting. Namun ketika prevalensi masih meningkat, strategi kita perlu dievaluasi agar semakin efektif.

Ukuran keberhasilan tidak cukup berupa jumlah orang yang ditangkap atau kilogram narkoba yang disita. Pertanyaan yang harus terus diajukan adalah: apakah narkoba semakin sulit diperoleh, dan apakah jumlah orang yang menyalahgunakannya semakin berkurang?

Baca juga :  Nyoman Parta Fasilitasi UMKM Dapatkan Nomor Izin Edar

Ekosistem Narkoba Butuh Penanganan Menyeluruh

Suka atau tidak, peredaran narkoba sudah menjadi satu ekosistem. Ada barang yang masuk, jaringan pengedar, uang yang berputar, aparat yang mengawasi, masyarakat yang menjadi pasar, serta keluarga yang menjadi korban. Karena itu, penanganannya juga harus menyeluruh.

Indonesia memiliki garis pantai yang sangat panjang, ribuan pulau, pelabuhan besar dan kecil, bandara, serta perbatasan darat. Kita tak boleh baru bergerak setelah narkoba masuk ke kota-kota. Pengamanan perbatasan harus diperkuat. TNI, Polri, BNN, Bea Cukai, Bakamla, dan Imigrasi harus bekerja terintegrasi melalui intelijen, teknologi, pertukaran data, dan operasi bersama.

Pada saat yang sama, penegakan hukum jangan berhenti pada kurir. Menangkap seratus kurir belum tentu menghancurkan satu jaringan. Kejar pemasok, bandar, pemodal, dan pengendalinya. Cari siapa yang melindungi mereka. Bongkar jaringan dari bawah sampai ke atas.

Baca juga :  Getol Dukung UMKM, Nyoman Parta laksanakan kegiatan Sosialisasi Peran Penting CSR di Masyarakat

Hancurkan Ekonomi Narkoba

Narkoba bukan hanya kejahatan, melainkan juga bisnis hitam dengan keuntungan besar. Karena itu, hancurkan ekonominya. Ikuti aliran uangnya. Telusuri rekening dan asetnya. Bongkar praktik pencucian uangnya. Rampas hasil kejahatannya. Cegah bandar yang berada di penjara tetapi masih memiliki uang dan mampu mengendalikan jaringannya.

Negara juga tidak akan memenangkan perang melawan narkoba jika aparat ikut bermain. Pengelolaan barang bukti tidak boleh hanya bergantung pada integritas individu. Sejak narkoba disita, ditimbang, diuji, disimpan, hingga dimusnahkan, harus tersedia jejak digital yang dapat diaudit, pencatatan elektronik, kamera, dan pengawasan silang. Aparat yang terbukti terlibat harus dihukum tegas—semakin besar kewenangannya, semakin besar pula tanggung jawabnya.

Perang Dimulai dari Rumah dan Sekolah

Perang melawan narkoba sebenarnya bisa dimulai dari rumah dan sekolah. Anak membutuhkan rumah tempat merasa nyaman. Begitu juga sekolah, yang harus menjadi benteng pendidikan antinarkoba. Anak-anak perlu dibekali kemampuan menghadapi tekanan pergaulan, masalah keluarga, kegagalan, kesepian, dan berbagai persoalan masa remaja.

Sekolah bisa menjadi komunitas untuk menemukan masalah lebih awal dan menghubungkan anak-anak dengan pertolongan yang tepat.

Baca juga :  Hari Mangrove Sedunia, Parta Ajak Pemerintah dan Dunia Usaha Perkuat Konservasi

Tegas kepada Bandar, Cerdas kepada Pengguna

Negara harus keras terhadap bandar, pengedar, dan kurir, tetapi cerdas dalam memperlakukan pengguna.

Negara harus mengalokasikan anggaran yang lebih besar untuk rehabilitasi bagi pengguna. Tujuannya bukan membebaskan seseorang dari tanggung jawab, melainkan memutus ketergantungan dan menyelamatkan kehidupannya. Rehabilitasi juga harus diawasi ketat agar tidak menjadi fasilitas yang dapat dibeli oleh bandar atau pengedar untuk menghindari hukuman.

Penutup

Mengakhiri tulisan ini menjelang 17 Agustus 2026, harapan kita tidak boleh berhenti pada pertanyaan berapa ton narkoba yang bisa disita. Tanyakan pula berapa anak yang berhasil dicegah agar tidak menyentuh narkoba untuk pertama kalinya. Kita tidak boleh hanya menghitung berapa orang yang dipenjarakan. Tanyakan berapa jaringan besar yang benar-benar dihancurkan, dan berapa korban yang berhasil dipulihkan.

Itulah salah satu perjuangan kemerdekaan kita hari ini—tidak hanya merdeka secara politik, tetapi juga Indonesia yang merdeka tanpa narkoba.

Dirgahayu ke-81 Republik Indonesia.

Penulis: I Nyoman Parta Anggota Komisi III DPR-RI