Pledoi Terdakwa Penganiayaan Ibu Tiri di Badung Minta Hukuman Percobaan
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Kuasa hukum terdakwa penganiayaan terhadap ibu tiri di Badung, Bali, Anak Agung Ngurah Putra Cahaya Wiranata, meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman percobaan kepada terdakwa AAPP dan AABAW.
Kuasa hukum menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu berat karena penganiayaan tersebut dinilai tidak menyebabkan korban mengalami cacat permanen.
Cahaya Wiranata mengatakan hukuman percobaan akan memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk memperbaiki diri tanpa harus menjalani pidana di dalam penjara.
“Berilah kesempatan. Kita kasih percobaan saja,” kata Putra seusai membacakan pledoi terdakwa di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, (13/8/2026).
Cahaya mengatakan kliennya telah mengakui kesalahan terkait tindakan penamparan terhadap korban. Namun, dia mempertanyakan tingkat keparahan luka korban yang terlihat dalam sejumlah foto yang beredar di media.
Menurut Cahaya, foto-foto tersebut tidak dapat disamakan dengan hasil pemeriksaan medis melalui visum karena bukan diambil pada saat pemeriksaan medis.
“Foto-foto yang berada di media itu sepihak. Itu hasil jepretan, bukan hasil visum,” ujarnya.
Ia menilai tuntutan jaksa terlalu berat. Dia beralasan penganiayaan tersebut tidak menyebabkan korban mengalami cacat permanen. Selain itu, kata dia, korban masih dapat beraktivitas setelah kejadian.
“Terlalu berat untuk kasus penganiayaan yang bisa dikatakan ringan karena tidak menyebabkan cacat permanen. Lagipula setelah kejadian itu bisa langsung pulang jalan,” kata dia.
Meski mengakui adanya penamparan, Putra menilai tindakan tersebut tidak tergolong sebagai penganiayaan berat.
“Kita tidak memungkiri memang ada penamparan. Tapi kan tidak berat,” ujarnya.
Menurut Putra, permohonan hukuman percobaan dalam pledoi bukan berarti terdakwa terbebas dari konsekuensi hukum. Jika selama masa percobaan terdakwa kembali melakukan tindak pidana, hukuman dapat dijalankan sesuai ketentuan.
“Kalau nanti setelah percobaan memang melakukan tindak pidana lagi, ya sudah masuk,” kata dia.
Tim kuasa hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan permohonan tersebut dan memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk memperbaiki diri di luar lembaga pemasyarakatan.
Sebelumnya, dua terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap ibu tiri di Badung, Bali, berinisial AAPP dan AABAW dituntut pidana penjara oleh JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin, 11 Agustus 2026.
AAPP dituntut pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, sedangkan AABAW dituntut 8 bulan penjara.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Reporter: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan