DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Dugaan rekayasa dalam perkara pemalsuan silsilah yang menyeret keluarga Jero Kepisah, Denpasar semakin menguat usai keterangan saksi mantan Sekretaris Desa Adat Denpasar, Gusti Ketut Alit Suteja dalam kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (18/2/2025) mengungkap indikasi tersebut.

Alit Suteja mengaku tidak tahu-menahu mengenai perkara itu. Ia menjadi saksi karena diminta oleh pelapor AA Ngurah Eka Wijaya. Kata Alit Suteja, AA Ngurah Eka Wijaya memintanya untuk menerangkan silsilah yang dipegang pelapor di kepolisian.

“Saya tidak tahu kasus ini, saya tahu dari AA Ngurah Eka Wijaya ketika saya diminta ke rumahnya untuk menerangkan silsilah yang dipegang sama dia,” ungkap saksi Alit Suteja di muka sidang saat ditanya kuasa hukum AA Ngurah Oka.

Baca juga :  Sidang Pra-peradilan Bendesa Berawa Ditunda

Selain itu, saksi Alit Suteja juga mengaku dirinya tidak pernah mendapat panggilan dari kepolisian terkait perkara tersebut. Ia justru diminta oleh AA Ngurah Eka Wijaya untuk menjadi saksi dan bersedia diperiksa di Kepolisian.

Bahkan menurut kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim PN Denpasar, Alit Suteja mengaku diperiksa oleh penyidik di salah satu restoran Jalan Kaliasem Denpasar.

Baca juga :  Sumpah dan Kutukan di Kasus PT DOK

“Saya disuruh sebagai saksi baru dapat panggilan dari kepolisian. Saat dipanggil polisi saya diantar dua orang Eka Wijaya satunya,” ujar Alit Suteja.

Saat diperiksa di restoran oleh penyidik, Alit Suteja mengatakan dirinya telah diberikan jawaban. Jadi seolah-olah pemeriksaan tersebut telah disetting sehingga saksi hanya boleh memberikan keterangan sesuai jawaban yang diberikan.

“Tapi saya diperiksa di Restoran, saat itu ada yang tanya sambil ketik di laptop,” jelas Alit Suteja.

Baca juga :  Korban Kecewa, 5 Founder PT DOK Dituntut Hanya 1.8 Tahun

Kuasa Hukum terdakwa, I Made Somya lantas angkat bicara usai persidangan. Somya mengatakan bahwa saksi Alit Suteja sudah dikondisikan oleh pelapor Eka Wijaya termasuk penyidik dari kepolisian.

“Saksi yang kedua lebih membagongkan lagi, ternyata dia tidak tahu apa-apa. Dia menjadi saksi karena diminta dan didatangkan oleh AA Eka Wijaya ke rumahnya untuk jadi saksi. Disana disodorkan dua silsilah tahun 2007 dan tahun 2020, disuruh menerangkan itu di kepolisian. Jadi saksi kedua ini sudah dikondisikan,” tegas Made Somya.

Reporter: Jul