TOKYO DIKSIMERDEKA.COM Upah minimum Jepang resmi naik 4,9 persen pada tahun fiskal 2026. Pemerintah menetapkan pedoman baru sebesar 1.176 yen atau sekitar Rp129.877 per jam, sebagai upaya menjaga daya beli pekerja di tengah meningkatnya biaya hidup sekaligus mempertimbangkan kondisi usaha kecil dan menengah.
Dilansir dari Kyodo News, keputusan itu diambil panel penasihat Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang pada Selasa (29/7/2026), sebagai respons terhadap meningkatnya biaya hidup akibat inflasi yang terus membebani masyarakat.

Meski demikian, kenaikan tahun ini hanya mencapai 4,9 persen, lebih rendah dibandingkan tahun fiskal sebelumnya yang mencatat kenaikan 63 yen atau sekitar Rp6.958 per jam, terbesar sejak sistem pedoman upah minimum diberlakukan pada 2002.

Baca juga :  Gelombang Panas Jepang Makin Ganas! Suhu 40 Derajat, Ratusan Orang Masuk Rumah Sakit

Pemerintah Jepang menyebut besaran kenaikan kali ini mempertimbangkan dua kepentingan sekaligus, yakni menjaga daya beli pekerja di tengah inflasi serta mengurangi beban usaha yang dihadapi pelaku usaha kecil dan menengah.

Setiap tahun, pemerintah pusat menetapkan pedoman kenaikan upah minimum untuk 47 prefektur di Jepang. Selanjutnya, dewan pengupahan di masing-masing daerah akan menentukan besaran upah minimum yang berlaku, yang umumnya mulai diterapkan pada Oktober.

Baca juga :  Gelombang Panas Jepang Makin Ganas! Suhu 40 Derajat, Ratusan Orang Masuk Rumah Sakit

Apabila seluruh prefektur mengikuti pedoman terbaru tersebut, Tokyo akan memiliki upah minimum tertinggi, yakni 1.280 yen atau sekitar Rp141.363 per jam.

Sementara itu, upah minimum terendah diperkirakan berlaku di Prefektur Kochi, Miyazaki, dan Okinawa, masing-masing sebesar 1.079 yen atau sekitar Rp119.165 per jam.

Dalam pembahasan sebelumnya, perwakilan serikat pekerja mengusulkan kenaikan rata-rata 75 yen atau sekitar Rp8.283 per jam. Mereka menilai konflik di Timur Tengah dan tingginya harga kebutuhan pokok semakin menekan biaya hidup masyarakat.

Baca juga :  Gelombang Panas Jepang Makin Ganas! Suhu 40 Derajat, Ratusan Orang Masuk Rumah Sakit

Sebaliknya, kalangan pengusaha meminta pemerintah lebih berhati-hati menaikkan upah minimum karena lonjakan harga bahan baku juga meningkatkan biaya operasional perusahaan, terutama bagi usaha kecil dan menengah.

Sebagai perbandingan, pada tahun fiskal 2025 pemerintah merekomendasikan kenaikan rata-rata 63 yen atau sekitar Rp6.958 per jam. Namun, dewan pengupahan di berbagai daerah akhirnya menetapkan kenaikan rata-rata yang lebih tinggi, yakni 66 yen atau sekitar Rp7.289 per jam.