DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Persoalan penguatan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Peningkatan Dana Transfer ke Daerah (TKD) menjadi isu yang dibahas dalam Rapat Kordinasi Wilayah (Rakorwil) Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) wilayah tengah dan timur.

Rakorwil yang digelar di Hotel B, Rabu (29/7/2026), diikuti DPRD kabupaten dari Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua.

Rakorwil kali ini mengambil tema “Momentum Revisi Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Otonomi Daerah Asimetris dan Penguatan Kelembagaan DPRD Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah”.

Ketua Umum ADKASI Siswanto mengatakan revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Otonomi Daerah Asimetris, dan Penguatan Kelembagaan DPRD dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, harus menjadi momentum menguatkan kelembagaan DPRD sebagai lembaga legislatif daerah.

Menurutnya, selama ini posisi DPRD semakin cenderung pada ranah eksekutif sehingga fungsi pengawasan dan kontrol tidak berjalan optimal.

“Karena hari ini DPRD justru menjadi lembaga eksekutif. Maka kami usulakan DPRD menjadi badan legislatif daerah,” terangnya.

Siswanto mengatakan penguatan lembaga perwakilan rakyat tersebut sangat penting untuk memastikan fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi DPRD berjalan optimal untuk mengontrol jalanya pemerintahan. Di samping itu, ADKASI juga mengusulkan ada penambahan fungsi DPRD yaitu pelayanan konstituen.

Baca juga :  ADKASI Dorong DPRD Dilibatkan dalam Mutasi ASN hingga Penunjukan Direksi dan Komisaris BUMD

Menurut Siswanto, fungsi tersebut diperlukan agar anggota DPRD memiliki ruang yang lebih luas dalam menyerap aspirasi masyarakat, mengawal pokok-pokok pikiran (Pokir), serta memberikan pelayanan kepada masyarakat secara berkelanjutan, tidak hanya melalui agenda reses.

Sementara itu, di bidang fiskal, Siswanto mengatakan ADKASI mendorong agar pemerintah meningkatkan dana Transfer ke Daerah (TKD) bagi 415 kabupaten di Indonesia pada tahun 2027. Siswanto mengatakan saat ini, hanya 8 kabupaten yang memiliki ruang fiskalnya memadai untuk membiayai pembangunan dan penyelenggaraan pemerintah.

“Kami mengusulkan kepada bapak Presiden, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri agar Dana Tranfer ke Daerah itu ditambah,” terangnya.

Siswanto mengungkapkan pada tahun ini alokasi TKD secara nasional turun menjadi sekitar Rp693 triliun dari Rp919 triliun pada tahun sebelumnya, atau berkurang sekitar 24,7 persen.

Siswanto mengatakan, penurunan terbesar terjadi pada komponen Dana Bagi Hasil (DBH) yang dipangkas hingga sekitar 70 persen, sedangkan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) turun sekitar 10 persen.

Baca juga :  ADKASI Dorong DPRD Dilibatkan dalam Mutasi ASN hingga Penunjukan Direksi dan Komisaris BUMD

Ia menilai pengurangan DBH sangat berdampak terhadap daerah, terutama kabupaten yang bergantung pada penerimaan dari sektor minyak dan gas, mineral, serta batu bara.

Lebih jauh, Siswanto juga mengusulkan penerapan kebijakan fiskal yang lebih asimetris. Menurutnya, besaran transfer pemerintah pusat perlu disesuaikan dengan kapasitas fiskal dan karakteristik masing-masing daerah.

“Daerah dengan kemampuan fiskal rendah harus mendapatkan dukungan yang lebih besar, sedangkan daerah yang memiliki kemampuan fiskal tinggi dapat dikaji kembali besaran transfernya,” katanya.

Lebih jauh, Siswnato mengatakan dalam rangka penguatan kelembagaan DPRD, kedepan ia berharap DPRD harus dilibatkan dalam sejumlah keputusan strategis daerah, seperti mutasi pejabat, pengisian jabatan pimpinan perangkat daerah, hingga penetapan direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Keterlibatan DPRD dinilai dapat memperkuat fungsi pengawasan sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.

Meski mengajukan sejumlah usulan, Siswanto menegaskan ADKASI tetap mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto, antara lain Makan Bergizi Gratis, Sekolah Rakyat, Pemeriksaan Kesehatan Gratis, ketahanan pangan, dan ketahanan energi.

Baca juga :  ADKASI Dorong DPRD Dilibatkan dalam Mutasi ASN hingga Penunjukan Direksi dan Komisaris BUMD

Namun, ia mengingatkan agar pelaksanaan program-program tersebut didasarkan pada kajian akademis, birokratis, dan politis sehingga tepat sasaran.

Sementara itu, Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Deddy Winarwan menyatakan revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 merupakan momentum mempertegas kedudukan kepala daerah dan DPRD sebagai penyelenggara pemerintahan daerah yang setara.

Ia mengutip Pasal 57 dan Pasal 207 UU Nomor 23 Tahun 2014 yang menegaskan hubungan kemitraan sejajar antara kepala daerah dan DPRD.

Karena itu tambahnya, penyusunan APBD harus dilakukan bersama mengingat DPRD memiliki fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kemendagri juga menekankan pentingnya memperkuat kualitas pembentukan peraturan daerah, meningkatkan fungsi penganggaran yang berorientasi pada pelayanan dasar masyarakat, serta memperkuat sinergi antara kepala daerah dan DPRD guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel.

Reporter: Agus Pebriana