DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Fraksi Gerindra–PSI DPRD Provinsi Bali mengusulkan Pemerintah Provinsi Bali membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawas Peraturan Daerah (Perda) sebagai lembaga permanen lintas organisasi perangkat daerah (OPD).

Satgas tersebut diharapkan dapat melanjutkan pengawasan serta menindaklanjuti rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) setelah masa tugas pansus berakhir, sehingga penegakan aturan berjalan secara berkelanjutan.

Ketua Fraksi Gerindra–PSI DPRD Provinsi Bali I Gede Harja Astawa mengatakan pembentukan Satgas Pengawas Perda diperlukan karena Pansus TRAP bersifat ad hoc dan hanya bekerja selama masa penugasan yang ditetapkan DPRD.

Menurut dia, harus ada lembaga yang melanjutkan fungsi pengawasan agar hasil kerja pansus tidak berhenti pada penyusunan laporan dan rekomendasi.

“Yang kami inginkan adalah setelah Pansus TRAP selesai, pengawasan terhadap tata ruang, aset daerah, dan perizinan tidak ikut berhenti. Harus ada lembaga yang melanjutkan pengawasan sehingga pelanggaran Perda dapat dicegah dan ditindak secara konsisten demi menjaga kelestarian Bali,” ujar Harja.

Ia menjelaskan Satgas tersebut diharapkan menjadi lembaga lintas organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan, pemantauan, sekaligus mendorong penegakan aturan terhadap berbagai pelanggaran Perda.

Harja menegaskan Fraksi Gerindra–PSI maupun Pansus TRAP tidak pernah menolak investasi. Namun, menurut dia, setiap investasi harus mematuhi ketentuan yang berlaku, memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka lapangan kerja, serta tidak mengorbankan kelestarian lingkungan.

Menurut Harja, salah satu persoalan yang menjadi perhatian ialah terus berkurangnya lahan subak akibat alih fungsi lahan. Kondisi tersebut dinilai mengancam keberlangsungan sektor pertanian sekaligus eksistensi budaya Bali yang bertumpu pada sistem subak.

Selain itu, ia juga menyoroti dugaan maraknya aktivitas galian C dan pengambilan air bawah tanah (ABT) tanpa izin di sejumlah daerah. Ia meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran tanpa membedakan pelaku.

“Kalau ada pelanggaran harus ditindak. Jangan sampai masyarakat melihat ada perlakuan yang berbeda. Penegakan hukum harus adil agar kepercayaan masyarakat kepada pemerintah tetap terjaga,” katanya.

Harja juga menepis anggapan bahwa Pansus TRAP dibentuk untuk menangani satu kasus atau satu objek tertentu. Menurut dia, pansus bekerja berdasarkan masa penugasan yang ditetapkan DPRD dengan mengawasi berbagai persoalan tata ruang, aset daerah, dan perizinan di Bali.

Ia menilai selama ini Pemerintah Provinsi Bali telah menghasilkan berbagai regulasi yang memadai. Persoalan yang masih dihadapi, kata dia, terletak pada implementasi dan penegakan aturan di lapangan.

“Regulasi yang dibuat pemerintah sudah luar biasa. Yang masih menjadi persoalan adalah penerapannya di lapangan. Salah satu indikatornya adalah sampai DPRD harus membentuk Pansus TRAP untuk melakukan pengawasan terhadap tata ruang, aset, dan perizinan,” ujarnya.

Selama menjalankan tugasnya, Pansus TRAP telah melakukan inspeksi lapangan, memanggil sejumlah pihak, menginventarisasi dugaan pelanggaran, serta menyusun rekomendasi terkait tata ruang, aset daerah, dan perizinan di Bali.

Seluruh rekomendasi tersebut akan disampaikan pada akhir masa tugas pansus, termasuk usulan pembentukan Satgas Pengawas Perda sebagai tindak lanjut pengawasan secara berkelanjutan.

Reporter: Agus Pebriana