DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset milik tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono. Ma’ruf merupakan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR.

Penelusuran aset Ma’ruf tersebut dilakukan lewat pemeriksaan sejumlah saksi yang memiliki hubungan keluarga dengan tersangka. Para saksi tersebut yakni, Heri Herawan selaku PNS; Nian Indah Kinanthi Cahyono selaku wiraswasta; dan Nisa Indah Sahati Cahyono selaku karyawan swasta.

Baca juga :  KPK Wanti-wanti Biro Travel Kembalikan Uang Dugaan Korupsi Kuota Haji

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengamini bahwa beberapa saksi tersebut merupakan keluarga Ma’ruf Cahyono. Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan pada Rabu (1/7/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk kebutuhan penyidik dalam penelusuran ataupun konfirmasi aset-aset dari tersangka,” ujar Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2026).

Baca juga :  Palak Perangkat Desa untuk THR Lebaran, Bupati dan Sekda Cilacap Masuk Penjara KPK

KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Sekjen MPR, Ma’ruf Cahyono, sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Setjen MPR. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami aliran aset serta mengumpulkan alat bukti guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara tersebut.

Baca juga :  Kejagung Geledah Kantor BGN di Jakarta, Terkait Kasus Apa?

Reporter: Satrio