DIKSIMERDEK.COM, DENPASAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Naskah Perjanjian Kerja sama bersama Pemerintah Provinsi Bali untuk memperkuat layanan pemilu dan tata kelola kelembagaan.

Kesepakatan tersebut akan menjadi dasar hukum antar lembaga dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu yang transparan dan akuntabel.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan bersama Gubernur Bali Wayan Koster, bertempat Jaya Sabha, Denpasar, Rabu (01/07/2026).

Saat ditemui usai penandatanganan, Lidartawan mengatakan MoU tersebut menjadi payung hukum bagi berbagai bentuk kerja sama antara KPU dan pemerintah daerah, termasuk dalam aspek pendanaan dan dukungan teknis lain berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu.

Baca juga :  Pemprov Bali Berhasil Pertahanan Capaian Keterbukaan Informasi Publik

Menurutnya, sebagai lembaga yang memiliki struktur hierarkis dari pusat hingga daerah, pola kerja sama semacam itu diperlukan agar setiap kegiatan yang dilakukan memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau nanti kita melakukan kerja bersama, ada payung hukumnya. Misalnya pendanaan dan lain sebagainya. Jadi semuanya harus sesuai aturan yang ada,” ujar Lidartawan.

Baca juga :  Bulan Bung Karno dan HLHS, Pemprov Bali Ajak Masyarakat Bangun Budaya Hijaukan Lingkungan

Ia menjelaskan, selain MoU dengan Pemprov Bali, KPU juga menandatangani perjanjian kerja sama. Melalui mekanisme tersebut, ruang lingkup kerja sama dapat diatur lebih spesifik sesuai kebutuhan masing-masing lembaga.

Lidartawan menambahkan, penguatan jejaring kerja sama lintas lembaga juga menjadi bagian dari upaya KPU Bali meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Saat ini katanya, KPU Bali telah meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan tengah bersiap menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Baca juga :  Vaksin Rabies di Bali Hingga Pertengahan Tahun Capai 57 Persen

“KPU Bali saat ini sudah mendapat WBK, dan sekarang kami menuju WBBM. Salah satu syaratnya adalah memperkuat kerja sama dengan instansi pendukung agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik,” katanya.

Ia menyebut KPU Bali menjadi satu dari empat KPU provinsi di Indonesia yang berhasil meraih predikat WBK. Karena itu tambahnya, penguatan kolaborasi dengan berbagai pihak dinilai penting untuk menjaga tata kelola birokrasi yang bersih, akuntabel, dan melayani masyarakat.

Reporter: Agus Pebriana