DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan angkat suara terkait putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.

Dalam putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026, MK memperkuat norma bahwa kepala daerah tetap dipilih secara langsung sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku saat ini.

Baca juga :  KPU Bali Dorong Penggunaan AI dan Coding untuk Kampanye

Lidartawan menilai putusan tersebut sekaligus mengakhiri polemik panjang terkait wacana pemilihan kepala daerah, apakah tetap dipilih langsung oleh rakyat atau melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Yang jelas mungkin polemik antara pemilihan langsung atau tidak langsung berakhir dengan adanya putusan MK,” terang Lidartawan, Rabu (1/7/2026).

Menurutnya, putusan MK tersebut akan menjadi rujukan penting bagi pemerintah dan DPR dalam pembahasan revisi undang-undang pemilu maupun pilkada ke depan.

Baca juga :  Ketua KPU Bali: Tahapan Pemilu di Daerah Jalan Sesuai Jadwal

Ia menegaskan, KPU sebagai penyelenggara hanya menjalankan aturan yang telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang. Karena itu, selama regulasi belum berubah, skema penyelenggaraan Pilkada tidak mengalami perubahan.

“KPU hanya melaksanakan undang-undang. Tetapi saya yakin dengan keputusan MK ini, pembahasan revisi undang-undang pemilihan akan lebih terfokus,” katanya.

Baca juga :  KPU Bali Minta Masyarakat Cermati Calon Wakil Rakyatnya di DCS

Lidartawan memastikan putusan MK itu tidak membawa implikasi teknis terhadap penyelenggaraan pemilu maupun pilkada. Seluruh mekanisme yang berjalan saat ini tetap berlaku seperti sebelumnya.

“Tidak ada perubahan. Yang jelas, polemik antara dipilih langsung atau tidak langsung saya kira sudah berakhir dengan keputusan MK,” ujarnya.

Reporter: Agus Pebriana