Anak Agung Gde Agung Serahkan Dukungan DPD RI ke KPU Bali
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Anggota DPD RI Anak Agung Gde Agung menyerahkan syarat dukungan minimal untuk pemilihan Bakal Calon Anggota (Bacaleg) DPD RI pada Pemilu 2024 ke KPU Provinsi Bali. Dari 2000 syarat dukungan minimal, Gde Agung menyerahkan sekitar 2500 dukungan yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Bali.
Penyerahan syarat dukungan minimal tersebut secara langsung diterima oleh Ketua KPU Provinsi Bali, Dewa Agung Lidartawan didampingi jajaran Komisioner dan Kesekretariatan KPU Bali, Jumat (23/12). Penyerahan berlangsung selama kurang lebih 1 jam.
Anak Agung Gde Agung mengatakan dari ketentuan aturan 2000 syarat dukungan minimal DPD RI yang harus tersebar di minimal lima kabupaten/kota di Bali, pihaknya telah menyetorkan sebanyak 2500 syarat dukungan dan tersebar di sembilan kabupaten/kota di Bali.
“Saya hadir disini bersama-sama dengan tim untuk menyampaikan dan menyerahkan syarat dukungan minimal pemilihan bakal calon anggota DPD Pemilu 2024. Dengan menyerahkan dukungan syarat minimal ini, itu berarti bahwa saya akan mengikuti kontestasi DPD RI 2024,” terangnya.
Gde Agung mengatakan jika masih diberikan kesempatan oleh masyarakat untuk dapat melanjutkan karier politik di DPD RI pada Pemilu 2024 nanti, ia mengungkapkan akan memperjuangkan hadirnya UU Bahasa Daerah.
Menurutnya formasi guru daerah sangat minim di sekolah-sekolah. Oleh karena itu dengan hadirnya UU Bahasa Daerah diharapkan sekolah diwajibkan mengajarkan materi bahasa daerah sehingga akan ada kebutuhan formasi guru bahasa daerah.
“Permasalahan kita adalah tidak ada guru bahasa daerah. Coba ke sekolah-sekolah yang mengajar bahasa daerah itu pasti guru kesenian, guru agama, dan lain sebagainya. Jadi tidak ada formasi untuk guru bahasa daerah. Ketika sudah ada UU Bahasa Daerah, pasti di sekolah wajib ada pelajaran bahasa daerah dan kemudian wajib ada guru bahasa daerah,” ungkapnya.
Disamping itu, ia juga akan berusaha memperjuangkan UU Provinsi Bali. Menurutnya substansi UU Provinsi Bali dapat memperkuat sendi-sendi akar budaya Bali yang kemudian dilindungi oleh hukum positif atau UU.
Sementara itu Ketua KPU Bali, Agung Lidartawan mengatakan bahwa berkas dukungan minimal DPD RI Anak Agung Gde Agung yang telah diterima oleh KPU akan dilakukan proses verifikasi administrasi.
“Nanti kita akan proses verifikasi administrasi. Kita lihat dulu administrasinya betul apa bagaimana. Nanti disana kita akan lihat pengecekan apakah ada kegandaan dukungan atau tidak,” terangnya.
Kemudian, tambah Lidartawan, setelah verifikasi administrasi akan dilanjutkan ke tahap verifikasi faktual melalui metode Krejcie and Morgan sampling. Lalu jika dinyatakan memenuhi syarat akan diberikan surat keterangan yang memperbolehkan mendaftar sebagai calon DPD RI.
Disamping itu, Ia pun mengungkapkan bahwa penyerahan syarat dukungan minimal Bacaleg DPD RI oleh Anak Agung Gde Agung adalah penyerahan pertama.
“Hari ini kita pecah telur. Tapi saya sudah menerima beberapa rencana (penyerahan syarat dukungan minimal Bacaleg DPD RI) di tanggal 26 yang agak banyak,” terangnya.
Perlu diketahui pada pemilihan DPD RI di Pemilu 2019, Anak Agung Gde Agung berhasil mendapatkan sekitar 229.675 suara.

Tinggalkan Balasan