DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan menyebut dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November mendatang akan mengupayakan agar tidak ada sengketa yang masuk ke ranah Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga :  Pencatutan Nama Masyarakat Indikasi Parpol Gagal Rekrutmen Anggota

Ia menyebut, segala permasalahan sengketa di Pilkada mendatang bisa diselesaikan di ranah KPUD masing-masing kabupaten/kota atau paling tinggi hingga tingkat provinsi.

“Saya berharap sama seperti penyelenggaraan Pileg tidak ada permasalahan yang masuk ke MK,”terangnya Sabtu (14/9/2024).

Baca juga :  Pendiri KedaiKOPI Nilai Calon PDIP Akan Dominasi Kemenangan Pilkada Bali

Ia menyebut, hal tersebut dilakukan agar dapat mengefisiensi waktu penyelenggaraan Pilkada.

“Tujuannya adalah efisiensi waktu, saya tekanan kembali harapannya adalah pada saat ada permasalahan bisa diselesaikan di masing-masing KPUD kabupaten/kota hingga provinsi,” pungkasnya.

Baca juga :  Koster: Pembangunan Lima Tahun Kedepan Jadi Fondasi Keberhasilan Bali Masa Depan

Reporter: Dewa Fathur