DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan menyebut dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November mendatang akan mengupayakan agar tidak ada sengketa yang masuk ke ranah Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga :  Tingkatkan Kualitas Data Pemilih, KPU Bali Akan Gelar Rakor PDPB

Ia menyebut, segala permasalahan sengketa di Pilkada mendatang bisa diselesaikan di ranah KPUD masing-masing kabupaten/kota atau paling tinggi hingga tingkat provinsi.

“Saya berharap sama seperti penyelenggaraan Pileg tidak ada permasalahan yang masuk ke MK,”terangnya Sabtu (14/9/2024).

Baca juga :  Bawa Misi Entaskan Masalah Sampah Denpasar, Bro Adi Siap Maju Pilwali

Ia menyebut, hal tersebut dilakukan agar dapat mengefisiensi waktu penyelenggaraan Pilkada.

“Tujuannya adalah efisiensi waktu, saya tekanan kembali harapannya adalah pada saat ada permasalahan bisa diselesaikan di masing-masing KPUD kabupaten/kota hingga provinsi,” pungkasnya.

Baca juga :  Penguatan Lembaga Paska Pemilu, KPU Bali Gelar Gowes

Reporter: Dewa Fathur