DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam saksi di Mapolresta Denpasar, Kamis (25/6/2026), dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2022-2026.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan praktik permintaan uang di luar tarif resmi agar dokumen keimigrasian yang diajukan dapat diproses oleh petugas.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan pemeriksaan tersebut. Menurutnya, para saksi dimintai keterangan terkait dugaan praktik korupsi dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA.

“Benar, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi dalam perkara dugaan TPK terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Tahun 2022-2026,” ujar Budi Prasetyo, dihubungi Kamis (25/6/2026).

Baca juga :  Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi KUR Martapura, Rugikan Negara Rp 3,9 Miliar

Enam saksi yang diperiksa terdiri dari GAW selaku Direktur CV Visa Agung Bali, GRW selaku staf operasional CV Visa Agung Bali, STD selaku staf keuangan CV Visa Agung Bali, serta MNC dan AGN yang berstatus wiraswasta.

Selain itu, penyidik juga memeriksa AUD yang merupakan staf PT Bali Soft sekaligus agen pengurusan dokumen.

Budi menjelaskan, perkara yang tengah ditangani KPK mengarah pada dugaan tindak pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga :  Gelar OTT, KPK Tangkap Bupati Tulungagung

Dalam konstruksi perkara tersebut, biro jasa pengurusan dokumen keimigrasian justru ditempatkan sebagai pihak yang menjadi korban. Mereka diduga diminta menyerahkan sejumlah uang di luar ketentuan tarif resmi agar dokumen izin tinggal yang diajukan dapat diproses oleh oknum petugas.

“Posisi biro jasa dalam perkara ini sebagai korban. Mereka diminta membayar sejumlah uang di luar tarif legal agar dokumen keimigrasian yang diajukan diproses oleh petugas,” jelasnya.

KPK saat ini masih mendalami keterangan para saksi guna mengungkap alur dugaan pemerasan yang terjadi dalam proses pelayanan keimigrasian tersebut. Hingga Kamis sore, pemeriksaan masih berlangsung secara tertutup di Mapolresta Denpasar.

Baca juga :  Gubernur Koster Dukung Pengawasan KPK, Pastikan Pemerintahan Bali Bersih

Penyidik belum membeberkan materi pemeriksaan secara rinci maupun mengumumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan pelayanan izin tinggal bagi WNA di Bali yang selama ini banyak melibatkan biro jasa sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.

KPK memastikan proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan praktik pemerasan tersebut.

Reporter: Agus Pebriana