DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Belum lama ini, media sosial diramaikan oleh keluhan seorang peserta BPJS Kesehatan yang harus membayar sejumlah biaya saat menjalani perawatan inap di rumah sakit, meskipun telah terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Setelah ditelusuri, diketahui bahwa peserta tersebut sebelumnya menunggak iuran dan baru mengaktifkan kembali kepesertaannya saat sedang dirawat di rumah sakit.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan kesehatan peserta JKN selama status kepesertaannya aktif.

“Jika ada peserta JKN yang menunggak dan baru diaktifkan kembali saat dirawat inap, maka akan diberlakukan denda pelayanan. Besarannya 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan dikalikan jumlah bulan tertunggak, maksimal 12 bulan. Besaran denda pelayanan paling tinggi Rp20 juta, namun biasanya nominalnya jauh lebih rendah. Denda ini hanya berlaku bagi pasien rawat inap yang menjalani perawatan dalam kurun waktu 45 hari sejak status JKN aktif kembali,” jelas Rizzky, Jumat (12/06/2026).

Baca juga :  Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Mengatasnamakan BPJS

Menurutnya, ketentuan mengenai denda pelayanan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

Di luar beberapa layanan yang memang tidak dijamin, Rizzky menegaskan bahwa cakupan manfaat Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan sangat luas. Ribuan jenis diagnosis penyakit dijamin melalui program ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.

“Bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan juga menanggung pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan jangka panjang bahkan seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, pengobatan talasemia dan hemofilia, terapi kanker, pemberian insulin untuk penderita diabetes, dan berbagai layanan lainnya,” kata Rizzky.

Layanan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan

Rizzky menjelaskan, terdapat sejumlah pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan karena telah menjadi tanggung jawab instansi lain.

Misalnya, gangguan kesehatan akibat ketergantungan narkotika menjadi tanggung jawab Badan Narkotika Nasional (BNN). Sementara itu, penyediaan alat kontrasepsi dan obat-obatannya ditangani oleh Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga). Adapun pelayanan kesehatan bagi korban tindak kekerasan dan penganiayaan menjadi kewenangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca juga :  Desil 1–4 Jangan Dicoret! DPR Warning Reaktivasi Otomatis BPJS PBI Harus Lindungi Warga Miskin

Selain itu, terdapat pula layanan kesehatan yang tidak dijamin karena dilakukan untuk tujuan estetika atau kosmetik, seperti operasi plastik dan pemasangan kawat gigi yang bertujuan mempercantik penampilan.

BPJS Kesehatan juga tidak menanggung pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri karena mekanisme penjaminan Program JKN hanya berlaku di wilayah Indonesia.

Pengobatan komplementer, alternatif, maupun tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan juga tidak termasuk dalam manfaat yang dijamin BPJS Kesehatan.

“Ada juga beberapa pelayanan kesehatan yang tidak masuk dalam jaminan BPJS Kesehatan karena sudah dijamin oleh instansi lain. Misalnya, cedera akibat kecelakaan kerja yang dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen, PT ASABRI, atau lembaga penjamin lainnya,” ujarnya.

Baca juga :  DPR Tetapkan Jeda 3 Bulan PBI-JKN Dinonaktifkan, Irma Suryani: Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien!

Aturan Sudah Berlaku Sejak Lama

Rizzky menegaskan bahwa ketentuan mengenai pelayanan kesehatan yang tidak dijamin bukanlah aturan baru. Regulasi tersebut telah ada sejak sebelum BPJS Kesehatan beroperasi.

Ketentuan itu pertama kali diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, kemudian diturunkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, dan terus diperbarui hingga terbit Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 sebagai perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Kebijakan tersebut bukan aturan yang baru diberlakukan. Kami telah melakukan sosialisasi berulang kali dalam berbagai kesempatan. Harapan kami, peserta JKN rutin membayar iuran agar Program JKN dapat terus berlanjut melindungi masyarakat Indonesia. Apalagi sudah banyak masyarakat yang merasakan besarnya manfaat program ini,” tutup Rizzky.