DPR Tetapkan Jeda 3 Bulan PBI-JKN Dinonaktifkan, Irma Suryani: Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien!
DIKSIMERDEKA.COM,JAKARTA -DPR RI mengetok palu: ada masa jeda 3 bulan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) yang dinonaktifkan. Artinya, selama tiga bulan itu, peserta tetap bisa mengakses layanan kesehatan di seluruh rumah sakit.
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, memastikan keputusan ini bukan basa-basi. Negara, kata dia, tidak boleh membiarkan rakyat kehilangan akses berobat hanya karena persoalan administrasi.
Usai Rapat Paripurna Ke-14 Penutupan Masa Sidang III Tahun Persidangan 2025-2026 di Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026), Irma bicara tegas tanpa tedeng aling-aling.
“DPR RI sudah memutuskan ada jeda waktu selama 3 bulan bagi semua yang dinonaktifkan tetap bisa berobat di seluruh rumah sakit dan ketika ada rumah sakit yang menolak, maka rumah sakit akan berhadapkan dengan konsekuensi dari Kementerian Kesehatan. Tidak ada yang boleh menolak,” tegas Irma.
Pesannya jelas: rumah sakit yang coba-coba menolak pasien PBI-JKN dalam masa jeda akan berurusan dengan Kementerian Kesehatan. Tak ada ruang tawar-menawar.
Namun, jeda tiga bulan ini bukan sekadar masa tenggang. Irma mengingatkan, pemerintah harus memanfaatkan waktu tersebut untuk membenahi data secara menyeluruh, terutama Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Evaluasi harus dilakukan dari Desil 1 sampai Desil 10 agar penerima bantuan benar-benar tepat sasaran.
“Kita harapkan dalam waktu (jeda) 3 bulan, pemerintah dapat mengevaluasi program DTSEN dari Desil 1-Desil 10, agar rakyat yang memang berhak mendapatkan kartu PBI tetap mendapatkan. Tidak boleh ada rakyat yang tidak bisa mengakses pelayanan publik yang sudah disediakan oleh konstitusi kita. Untuk itu, maka Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan BPJS harus bekerja sama dengan PEMDA untuk melakukan evaluasi secara akurat,” ujarnya.
Irma juga menekankan pentingnya transparansi. Verifikasi dan validasi data, katanya, jangan lagi dilakukan di ruang tertutup. Mekanisme rapat desa harus dipakai agar masyarakat ikut mengawasi dan memastikan siapa yang benar-benar berhak menerima bantuan.
“Jadi siapa yang berhak dan siapa yang tidak berhak, dilakukan melalui rapat desa dengan membuat berita acara. Sehingga dengan data itu, maka saya yakin semua yang memegang kartu PBI yang berhak itu, pasti tidak akan pernah ter-nonaktifkan seperti yang terjadi sekarang. Ini yang harus dilakukan oleh pemerintah,” pungkas legislator Fraksi Partai Nasdem itu.
Tiga bulan sudah disiapkan. Kini publik menunggu: akankah pemerintah bergerak cepat membenahi data, atau jeda ini hanya akan menjadi jeda masalah berikutnya?

Tinggalkan Balasan