DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Operasi Antik Agung yang dilaksanakan Polda Bali dari 13-28 Mei 2026 berhasil menangkap warga negara asing (WNA) asal Ukraina berinisial BL (29) yang diduga berniat menyelundupkan narkotika ke Pulau Dewata.

Tersangka ditangkap saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 21 Mei 2026.

Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant mengatakan penangkapan dilakukan saat petugas Ditresnarkoba Polda Bali bersama Bea Cukai Ngurah Rai melaksanakan patroli gabungan di area kedatangan internasional.

“Saat patroli bersama, petugas mencurigai gerak-gerik salah satu penumpang yang baru tiba dari luar negeri. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap koper miliknya, ditemukan narkotika golongan I jenis mephedrone,” ujar Kombes Radiant, Rabu (10/6/2026).

Baca juga :  Jelang Ops Keselamatan Agung 2021, Polda Bali Berfokus Pada Larangan Mudik dan Pendisiplinan Prokes

Tersangka diketahui tiba di Bali menggunakan penerbangan Qatar Airways dengan rute Polandia–Doha–Denpasar. Dari hasil pemeriksaan koper milik tersangka, petugas menemukan tiga paket berisi total 937 butir mephedrone dengan berat bruto 1.367,70 gram dan berat netto 951,64 gram.

Menurut Radiant, seluruh barang bukti disembunyikan di dalam koper yang dibawa tersangka. Nilai narkotika tersebut diperkirakan mencapai Rp700 juta.

Baca juga :  Polda Bali Ajak BEM Se-Bali Dukung KTT AIS 2023

“Mephedrone merupakan bahan yang dapat digunakan sebagai prekursor atau bahan baku pembuatan ekstasi. Tersangka membawa sendiri barang tersebut dari luar negeri. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui tujuan dan jaringan yang terlibat dalam penyelundupan ini,” katanya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka mengaku baru pertama kali datang ke Indonesia. Meski demikian, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berperan sebagai penerima maupun pengendali jaringan peredaran narkotika tersebut.

Baca juga :  Baksos Melalui DUGR Jaba Paon, Upaya Polda Bali Ringankan Beban Sambil Edukasi

“Kami masih melakukan pendalaman guna mengetahui tujuan barang tersebut tiba di Bali. Karena kalau dilihat dari jumlah tidak mungkin untuk konsumsi pribadi,” tegas Radiant.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 610 ayat (2) huruf a dan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak kategori VI.

Reporter: Agus Pebriana