DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali memastikan pengaturan kuota pengeluaran sapi Bali dilakukan berdasarkan analisis populasi ternak secara ketat guna menjaga keberlanjutan populasi sapi lokal. Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pasar, keberlangsungan peternak, dan ketersediaan bibit sapi Bali di daerah.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, Wayan Sunada menjelaskan penetapan kuota dilakukan dengan memperhitungkan jumlah populasi sapi jantan dan betina, tingkat kelahiran, hingga angka kematian ternak setiap tahunnya.

“Kuota pengeluaran sapi Bali ditetapkan oleh Gubernur Bali berdasarkan analisis populasi sehingga keseimbangan ternak tetap terjaga,” ujar Sunada di Denpasar, Sabtu (16/5).

Baca juga :  Benteng Hukum Bali Diperkuat, Pengusaha dan Investor Nakal Kini Sulit Bermanuver

Penjelasan tersebut disampaikan menyusul munculnya keluhan terkait cepat habisnya kuota tambahan pengeluaran sapi Bali. Sejumlah pemohon disebut tidak memperoleh izin pengiriman karena kuota yang tersedia langsung terpenuhi dalam waktu singkat.

Menurut Sunada, seluruh proses pengajuan pengeluaran sapi dilakukan secara daring melalui sistem nasional lalulintas.isikhnas.pertanian.go.id sesuai ketentuan lalu lintas ternak yang berlaku secara nasional.

Ia menjelaskan cepat habisnya kuota tambahan terjadi karena banyak pemohon telah lebih dahulu menyiapkan seluruh dokumen persyaratan sebelum pengumuman penambahan kuota diterbitkan. Setelah kuota dibuka, para pemohon langsung mengunggah dokumen ke sistem untuk mendapatkan verifikasi.

“Begitu ada penambahan kuota, pemohon yang sudah siap langsung melakukan upload kelengkapan dokumen. Sistem akan memverifikasi sesuai urutan pengajuan yang masuk,” katanya.

Baca juga :  Turyapada Tower Mulai di Buka, Pengunjung Masih Dibatasi 60 Orang Per Hari

Karena itu, pemohon yang terlambat mengunggah dokumen berpotensi tidak mendapatkan kuota karena kapasitas yang tersedia telah lebih dulu terpenuhi oleh pengajuan sebelumnya.

Berdasarkan hasil analisis populasi, Pemerintah Provinsi Bali menetapkan sebanyak 53.500 ekor sapi dapat dikeluarkan dari Bali. Dari jumlah tersebut, kuota awal ditetapkan sebanyak 50.000 ekor, sementara 3.500 ekor lainnya disiapkan sebagai cadangan hingga Desember 2025.

Selanjutnya, pemerintah kembali menerbitkan tambahan kuota sebanyak 3.500 ekor pada 29 April 2026, kemudian menambah lagi sebanyak 3.000 ekor. Saat ini, Pemprov Bali juga tengah mengusulkan tambahan kuota baru sebanyak 3.000 ekor dengan tetap mempertimbangkan hasil analisis populasi ternak.

Baca juga :  Komitmen Terapkan Kebijakan Ramah Lingkungan, Bali Dapat Hibah Bus Listrik dari Korsel

Data Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali menunjukkan populasi sapi Bali mengalami fluktuasi dalam lima tahun terakhir. Pada 2021, populasi sapi Bali tercatat sebanyak 558.463 ekor, kemudian turun menjadi 380.559 ekor pada 2022. Populasi kembali meningkat pada 2023 menjadi 391.455 ekor dan 396.717 ekor pada 2024, sebelum turun kembali menjadi 392.160 ekor pada 2025.

Menurut Sunada, pengendalian kuota pengeluaran sapi Bali menjadi langkah penting untuk menjaga keberlanjutan populasi ternak lokal sekaligus melindungi kepentingan peternak daerah dan kebutuhan bibit sapi Bali di masa mendatang.