Kejati Sumsel Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,4 T dari Kasus Kredit Bank
DIKSIMERDEKA.COM, SUMSEL – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 1,2 triliun dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.
Nilai tersebut berasal dari pengembalian kerugian negara yang dilakukan tersangka serta penyitaan aset dalam perkara tersebut.
Tim penyidik Kejati Sumsel pada Kamis, (7/05/2026), kembali menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 591,7 miliar dari WS, tersangka yang menjabat Direktur PT BSS sejak 2016 hingga sekarang dan Direktur PT SAL sejak 2011 hingga sekarang. Penitipan dilakukan melalui kuasa hukum tersangka.
Kepala Kejati Sumsel I Ketut Sumedana menyebut perkara dugaan korupsi fasilitas pinjaman atau kredit itu menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,42 triliun. Hingga kini, total nilai yang berhasil dipulihkan Kejati Sumsel mencapai sekitar Rp 1,208 triliun.
“Ini merupakan langkah besar dalam penyelamatan keuangan negara terkait perkara tersebut,” terangnya, Kamis, (7/05/2026).
Meski demikian, masih terdapat sisa kerugian negara sebesar Rp 219,7 miliar yang belum dibayarkan. Tersangka WS disebut menyanggupi pelunasan dalam waktu sekitar satu bulan.
Kejati Sumsel menyatakan akan melelang aset yang telah disita apabila tersangka tidak memenuhi komitmen pembayaran tersebut. Aset yang disiapkan untuk dilelang berupa lahan perkebunan milik tersangka.
Menurut Sumedana, penanganan perkara korupsi tidak hanya berorientasi pada penetapan tersangka dan pemidanaan, tetapi juga pemulihan kerugian negara.
Karena itu, pengembalian aset dan penyelamatan keuangan negara menjadi bagian penting dalam proses penyidikan perkara korupsi.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan