Kejati Sumsel Tahan Lima Tersangka Kasus Kredit Bermasalah Bank Pemerintah
DIKSIMERDEKA.COM, SUMSEL – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menahan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL untuk periode 2010–2014.
Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana mengatakan Penahanan dilakukan pada Selasa (7/4/2026) setelah Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) memanggil delapan tersangka.
“Tim Kejati bidang Pidsus Kejati Sumsel telah memanggil kedelapan tersangka akan tetapi yang hdir hanya tujuh tersangka,” terangnya.

Adapun lima tersangka yang ditahan yakni KW, SL, WH, IJ, dan LS. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 7- 26 April 2026.
Kelima tersangka tersebut diketahui merupakan pejabat di divisi agribisnis dan analisis risiko kredit pada kantor pusat bank pemerintah pada periode berbeda antara tahun 2010 hingga 2017.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, KA dan TP, tidak dilakukan penahanan karena mengajukan permohonan dengan alasan kondisi kesehatan yang didukung rekam medis.
KA diketahui menderita penyakit jantung, sedangkan TP mengalami penyakit autoimun.
Satu tersangka lainnya, AC, tidak dapat memenuhi panggilan penyidik karena tengah menjalani perawatan di rumah sakit di Jakarta usai operasi ginjal.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan