Kejati Sumsel Kembali Sita Aset PT KMM dalam Perkara Korupsi Semen
DIKSIMERDEKA.COM, SUMSEL – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati)Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menyita aset milik PT KMM dalam perkara dugaan korupsi distribusi semen di wilayah Sumatera Selatan periode 2018–2022.
Penyitaan dilakukan pada Kamis (30/4/2026) berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Sumsel serta izin dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Vanyy Yulia Eka Sari mengatakan aset yang disita berupa satu unit mesin batching plant concrete merek SICOMA berkapasitas 2,5 meter kubik.
Mesin tersebut berada di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.
Dalam berita acara penyitaan, mesin tersebut terdiri atas sejumlah komponen utama, antara lain aggregate storage group, concrete mixer, main chassis section untuk penimbangan semen dan air, control cabin, cement silo, generator set, serta perlengkapan pendukung lainnya.
Ia menegaskan penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pendistribusian semen oleh PT KMM sebagai distributor di wilayah Sumatera Selatan.
Kejati Sumsel menyatakan, proses penyitaan berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan