DIKSIMERDEKA.COM, SUMSEL – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menggeledah tiga lokasi di Kota Palembang terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen oleh distributor PT KMM pada periode 2018–2022, Selasa (21/10/2025).

Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan resmi yang tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-19/L.6/Fd.2/09/2025.

Baca juga :  Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi KUR Martapura, Rugikan Negara Rp 3,9 Miliar

Tiga lokasi yang digeledah yakni Kantor PT SB (Persero) Tbk di Jalan Abikusno Cokrosuyoso, Kantor PT KMM di Jalan Sulaiman Amin, dan Kantor PT KMM di Jalan Soekarno Hatta, Palembang.

Baca juga :  Kejati Geledah Rumah Pelaku Gratifikasi Oknum PNS Inspektorat Sumsel

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan dari penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti diamankan berupa dokumen administrasi, surat menyurat, serta perangkat elektronik seperti CPU yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi distribusi semen di wilayah Sumatera Selatan.

Baca juga :  Dua Tersangka Kasus Jaksa Gadungan Resmi Diserahkan ke Kejari OKI

“Seluruh proses penggeledahan berjalan tertib, aman, dan kondusif di bawah pengawasan tim penyidik Kejati Sumsel,” ujarnya.

Editor: Agus Pebriana