Anggota Komisi VI DPR RI, I Nyoman Parta bersama Kadis Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Provinsi Bali I Wayan Jatra, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke distributor dan toko modern berjejaring yang ada di Bali guna melakukan pengecekan harga dan stok minyak goreng, Senin (7/2/2022) pagi.

DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Anggota Komisi VI DPR RI, I Nyoman Parta bersama Kadis Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Provinsi Bali I Wayan Jatra, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke distributor dan toko modern berjejaring yang ada di Bali guna melakukan pengecekan harga dan stok minyak goreng, Senin (7/2/2022) pagi.

“Sidak ke 6 lokasi. 2 distributor minyak Curah yang ada di Benoa, 2 Toko moderen berjaringan Indomaret dan Alfa Mart, satu dstributor minyak Goreng Merk Sanco, dan satu sub distributor,” kata Parta dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Senin (7/2).

Baca juga :  Nyoman Parta Desak Pemerintah Setop Impor Daging Babi, Dorong Penguatan Peternak Lokal

Parta mengungkap dari hasil pengecekannya, menemukan adanya pengurangan alokasi pengiriman minyak curah ke Bali. Bahkan untuk pengiriman di PT. STAR, salah satu distributor minyak curah yang terletak di Benoa, Denpasar, sudah sejak beberapa minggu terakhir tidak mendapatkan kiriman.  

“Dari tgl 19 sudah tidak dapat kiriman minyak curah. Kami sudah periksa tangkinya, minyak yang masih ada hanya 5 ton, dan itupun tidak didistribusikan dengan alasan belum ada harga baru dari pabrik,” ungkapnya.

Selain mengunjungin perusahaan distributor minyak goreng, Parta juga mendatangi toko berjejaring Indomaret dan Alfa Mart yang menjual produk minyak goreng.

“Kedua toko ini kosong. Malah gerai yang bisa diisi minyak goreng sudah diisi beras dan mie instan. Relawan Teman Parta juga sudang datang kepasar pasar tradisional. Barang (minyak goreng,- red) mulai langka dan belum disemua pasar hargannya sesuai HET,” terang politisi PDIP asal desa Guwang itu.

Baca juga :  Warga Bali Kaget, Malam-malam Didatangi Presiden Jokowi

Diketahui, sebelumnya Kementerian Perdagangan telah menerbitkan aturan mengenai harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yang berlaku mulai 1 Februari 2022.

Berdasarkan aturan tersebut, Kemendag juga merinci harga eceran minyak goreng. Untuk harga minyak goreng curah dipatok Rp11.500 per liter, harga minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.

“Prinsipnya pemerintah harus segera lakukan pengawasan untuk menyeragamkan harga ini bisa terjadi di lapangan, rakyat jangan hanya di PHP dapat harga dengan ketentuan HET. Tapi di lapangan tidak ada stok dan harga masih tetap mahal,” jelas Parta.

Baca juga :  Kapolri Pastikan Jajaran Kepolisian Awasi Distribusi dan Harga Penjualan Minyak Goreng

Mengenai distribusi minyak goreng di pasaran, parta meminta pemerintah untuk dapat menertibkan perusahaan produsen minyak goreng agar memberikan pasokan yang cukup dan merata untuk pasar dalam negeri, sehingga produk minyak goreng tidak langka dan dapat dijangkau masyarakat.

Mengingat Bali yang tidak memiliki pabrik minyak goreng sawit jadi harus bergantung dengan pengiriman minyak dari luar.

“Menteri harus tertibkan Pabrik, Jangan sampai peraturan Menteri Perdagangan Nomer 6 tahun 2022 tentang HET hanya menjadi macan kertas. Karena pabrik mengurangi produksi atau mengurangi pengiriman minyak ke distributor. Satgas pangan harus segera turun tangan,“ tegas Parta.