Imigrasi Bali Dalami Status 26 WNA Terkait Dugaan Kasus Penipuan
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Imigrasi Bali tengah mendalami status hukum 26 warga negara asing (WNA) yang diamankan aparat kepolisian dalam penggerebekan di kawasan Kuta, Badung.
Hingga kini, otoritas imigrasi belum memastikan apakah mereka terlibat dalam kasus penipuan (scammer) atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO), sehingga penanganannya masih terus dikoordinasikan dengan pihak kepolisian dan instansi terkait.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna menerangkan bahwa pihaknya belum bisa memastikan status hukum 26 WNA tersebut, apakah terlibat kasus penipuan (scammer) atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Felucia menjelaskan, Imigrasi terus melakukan koordinasi intensif dengan instansi terkait termasuk kepolisian.
“Saat ini masih dikoordinasikan apakah mereka masuk kategori scammer atau TPPO, sehingga posisi kasusnya masih dalam penanganan pihak berwenang,” ujar Felucia, Selasa (5/5/2026).
Felucia menyebutkan, untuk sementara waktu, para WNA tersebut diamankan dan dititipkan di kantor imigrasi sambil menunggu proses lebih lanjut. Paspor mereka juga telah diamankan oleh pihak imigrasi guna kepentingan penyelidikan.
Imigrasi Bali juga telah berkoordinasi dengan perwakilan negara masing-masing dari 26 WNA tersebut.
“Kami sudah menginformasikan kepada perwakilan negara mereka agar dilakukan verifikasi. Jika ada informasi tambahan terkait status mereka di negara asal, akan kami tindak lanjuti,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, aparat gabungan dari Sat Reskrim Polresta Denpasar bersama Polsek Kuta bergerak cepat menggerebek sebuah guest house di kawasan Jalan By Pass Ngurah Rai, Gang Karang Sari, Kelurahan Kedonganan, Kuta, Badung, pada Senin (27/4/2026).
Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut laporan dari Kedutaan Besar Filipina di Jakarta terkait dugaan penyekapan warga negara Filipina yang diduga akan dipekerjakan sebagai operator scam.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Leonardo D. Simatupang, memimpin langsung operasi tersebut, didampingi Kasat Reskrim Kompol Agus Riwayanto, Kasat Intelkam Kompol I Nyoman Sumantara, serta Kapolsek Kuta Kompol Laksmi Trisnadewi.
Sebanyak 27 orang diamankan dalam operasi tersebut, terdiri dari 26 WNA dari berbagai negara dan 1 WNI.
“Di antaranya terdapat warga negara Filipina dan Kenya yang tidak dilengkapi dokumen paspor,” ungkap Kombes Leonardo.
Reporter: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan