DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi bernama Salwa (SW) terkait kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan dana CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, hari ini. Salwa merupakan orang kepercayaan mantan Wali Kota (Walkot) Madiun, Maidi (MD).

Salwa dicecar tim penyidik KPK soal penampungan sejumlah dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta terkait pengerjaan proyek-proyek CSR. Salwa disebut-sebut staf Rochim Ruhdiyanto (RR) yang juga orang kepercayaan Maidi.

“Saksi SW yang merupakan Staf dari RR yang menjadi orang kepercayaan Walikota MD, dalam pemeriksaan kali ini didalami terkait penampungan sejumlah dana CSR, serta terkait pengerjaan proyek-proyek CSR,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui pesan singkatnya, Selasa (21/4/2026).

Baca juga :  Rektor Universitas Lampung dan Empat Orang Lainnya Resmi Jadi Tersangka

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi (MD) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Maidi ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Selain Maidi, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Keduanya yakni, Rochim Ruhdiyanto selaku pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.

Perkara ini bermula pada Juli 2025 saat Maidi diduga memberikan arahan pengumpulan uang melalui Kepala DPMPTSP Kota Madiun, Sumarno dan Kepala BKAD Kota Madiun, Sudandi. Maidi diduga memerintahkan Sumarno dan Sudandi untuk meminta uang ke pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun.

Baca juga :  Pemanfaatan Penyertaan Modal Tak Transparan, Titik Rawan Korupsi di BUMD 

Maidi diduga memeras Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun sebesar Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan. Maidi menggunakan modus pemerasan sebagai uang ‘sewa’ selama 14 tahun dengan dalih untuk kebutuhan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Kota Madiun.

Pada 19 Januari 2026, pihak Yayasan STIKES kemudian menyerahkan uang tersebut melalui transfer rekening kepada Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, menggunakan rekening atas nama CV Sekar Arum. KPK kemudian langsung menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Maidi pada Senin, 19 Januari 2026.

Selain itu, KPK juga menemukan dugaan adanya praktik permintaan fee perizinan di lingkungan Pemkot Madiun kepada sejumlah pelaku usaha, mulai dari hotel, minimarket hingga waralaba.

Baca juga :  KPK Serahkan Tanah Senilai Rp11 Miliar Kepada BNN

Di mana pada Juni 2025, Maidi diduga meminta uang sebesar Rp600 juta kepada pihak developer, yang penyalurannya dilakukan melalui perantara. Tak hanya itu, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lainnya, termasuk permintaan fee proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp5,1 miliar.

Dalam proyek tersebut, Maidi melalui Kepala Dinas PUPR Thariq Megah meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek. Namun pihak kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp200 juta.

Penyidik juga mendapati adanya dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Maidi dalam kurun waktu 2019–2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar.