DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan kuliah umum bertema “Revolusi Digital dan Artificial Intelligence dalam Penegakan Hukum di Indonesia: Tantangan dan Peluang” di Universitas Mahasaraswati Denpasar, Rabu (15/04/2026).

Dalam pemaparannya, Yusril menekankan bahwa perkembangan kecerdasan buatan (AI) membawa perubahan besar dalam dunia hukum, namun juga menghadirkan tantangan serius, terutama dalam aspek tanggung jawab dan etika.

“Hari ini saya memberikan kuliah khusus mengenai pengembangan hukum dan artificial intelligence. Ini sesuatu yang baru dalam pengembangan hukum di dunia kita,” ujarnya.

Baca juga :  Rahasia Cegah Stunting Terungkap: Dari Edukasi Piring Sehat hingga MPASI dari Pangan Lokal Jadi Andalan di Desa Sibanggede

Ia mengungkapkan bahwa perkembangan teknologi kerap berjalan lebih cepat dibandingkan dengan regulasi hukum yang ada. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang sejauh mana AI dapat dilibatkan dalam proses penegakan hukum.

Menurutnya, AI memiliki potensi besar untuk membantu kerja-kerja hukum, seperti menghimpun data, melakukan analisis, hingga membantu penarikan kesimpulan. Namun demikian, penggunaan AI tidak boleh menggantikan sepenuhnya peran manusia.

“Artificial intelligence dapat membantu mempermudah pekerjaan kita, tetapi jangan sepenuhnya diserahkan kepada AI. Karena pada akhirnya pertanggungjawaban moral dan hukum tetap berada pada manusia,” tegasnya.

Baca juga :  Fakultas Farmasi Unmas Kembangkan Media Edukasi Pencegahan Demam Tifoid bagi Penyandang Disabilitas

Yusril juga menekankan bahwa dalam konteks hukum pidana, tanggung jawab tetap melekat pada individu atau pihak yang mengoperasikan teknologi tersebut.

“Perangkat AI hanyalah alat. Setiap kesalahan, yang bertanggung jawab tetap manusia, baik pimpinan maupun manajemen,” imbuhnya.

Sementara itu, Rektor Universitas Mahasaraswati Denpasar, I Ketut Sukewati Lanang Putra Perbawa, menyampaikan bahwa tema seminar ini sangat relevan dengan perkembangan hukum di Indonesia saat ini.

Ia menjelaskan bahwa AI dapat berperan sebagai sistem pendukung dalam berbagai tahapan proses hukum, mulai dari perumusan kebijakan, pelaksanaan, hingga penegakan hukum.

Baca juga :  Rahasia Cantik dari Desa Sibang Gede: Bunga Sandat dan Cempaka Disulap Menjadi Masker Herbal Bernilai Ekonomi

“AI sangat membantu dalam proses kebijakan, pelaksanaan, hingga penegakan hukum, terutama dalam dokumentasi dan analisis. Namun, peningkatan kualitas sumber daya manusia tetap menjadi kunci, khususnya dalam aspek etika, moralitas, dan profesionalisme,” ujarnya.

Menurutnya, revolusi digital harus diimbangi dengan kesiapan SDM hukum agar tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi tetap mampu menjaga nilai-nilai keadilan.

Kuliah umum ini diharapkan menjadi ruang refleksi bagi akademisi dan praktisi hukum dalam menghadapi era digital, sekaligus memanfaatkan peluang teknologi tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar penegakan hukum di Indonesia.

Reporter: Agus Pebriana