Gubernur Koster: Satgas Imigrasi Akan Perkuat Penindakan WNA Bermasalah di Bali
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Keimigrasian Darma Dewata di Lapangan Niti Mandala Renon, Rabu (15/4/2026). Pembentukan satgas ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan apresiasi atas langkah cepat pemerintah pusat melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam merespons berbagai persoalan yang melibatkan orang asing di Bali.
“Kami mewakili Pemerintah Provinsi Bali dan masyarakat Bali mengucapkan terima kasih atas langkah nyata ini. Ini sangat penting dalam menangani berbagai kasus yang melibatkan orang asing,” ujar Koster.
Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Bali akan terus memperkuat koordinasi dengan pihak imigrasi dan aparat penegak hukum, termasuk Polda Bali, dalam melakukan penertiban dan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi.
Menurutnya, pengawasan terhadap WNA menjadi sangat penting mengingat belakangan muncul sejumlah kasus yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan Bali sebagai destinasi wisata internasional.
“Kami akan melakukan langkah intensif bersama imigrasi dan kepolisian, mulai dari pencegahan hingga penindakan,” katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas, Hendarsam Marantoko, mengatakan Bali sebagai destinasi wisata dunia memiliki dinamika mobilitas orang asing yang tinggi, sehingga membutuhkan pengawasan yang intensif.
Ia menegaskan, Satgas Patroli Darma Dewata akan menjadi garda terdepan dalam deteksi dini, pencegahan, hingga penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian di Pulau Dewata.
“Ini bukan seremoni, tapi langkah konkret. Kita akan patroli secara berkala di titik-titik tertentu, dilakukan secara sistematis dan terstruktur,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan patroli akan dilakukan secara berkala di titik-titik strategis yang memiliki konsentrasi aktivitas WNA tinggi.
Selain pendekatan penindakan, Ditjen Imigrasi juga mengedepankan langkah preventif melalui pembentukan tim Pembina Desa Imigrasi (Pimpasa) untuk memperkuat kolaborasi dengan masyarakat desa dalam pengawasan orang asing.
“Imigrasi tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga pencegahan. Melalui desa binaan, kita memberdayakan masyarakat untuk ikut berperan aktif,” imbuhnya.
Hendarsam juga menegaskan prinsip “dua pintu” dalam kebijakan keimigrasian, yakni terbuka bagi WNA yang memberikan kontribusi positif, namun tegas terhadap mereka yang melanggar hukum atau mengganggu ketertiban.
Reporter: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan