Perda 3/2026 Disahkan, Hak dan Peran Masyarakat Adat di Pantai Kini Dijamin
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kegiatan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal.
Salah satu substansi peraturan tersebut adalah jaminan hak dan peran masyarakat adat dalam mengakses, memanfaatkan, serta melindungi kawasan pantai dan sempadan pantai.
Gubernur Koster mengatakan Perda tersebut menjadi bagian dari implementasi visi pembangunan Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru, sekaligus penjabaran Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125.
Dalam regulasi ini ditegaskan, pantai dan sempadan pantai memiliki fungsi Niskala dan Sakala. Secara Niskala, kawasan tersebut menjadi ruang suci penyelenggaraan upacara adat dan kegiatan spiritual seperti melasti, nyegara gunung, serta ritual lainnya yang berkaitan dengan laut.
Sementara itu, secara Sakala, pantai berfungsi sebagai ruang sosial dan ekonomi bagi masyarakat lokal, termasuk aktivitas tradisional yang menopang kesejahteraan warga pesisir.
“Melalui Perda ini, Pemerintah Provinsi Bali menjamin hak masyarakat adat untuk tetap memiliki akses dan jalur menuju pantai guna pelaksanaan upacara adat dan kegiatan spiritual,” terangnya.
Termasuk tambah Koster, Perda tersebut mengatur tentang perlindungan terhadap tempat pelaksanaan ritual, penempatan sarana upacara, hingga pengaturan jarak tertentu di sekitar tempat suci agar tidak terganggu aktivitas lain.
Tak hanya itu, regulasi ini juga mengatur larangan tegas bagi setiap orang untuk menghalangi atau membatasi akses upacara adat, merusak atau memindahkan sarana ritual tanpa persetujuan pihak berwenang dan/atau desa adat setempat, mencemari kesucian kawasan, maupun mengganggu kekhidmatan pelaksanaan upacara.
Dari sisi penegakan, Perda 3/2026 memuat sanksi administratif bagi pelanggar, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan hingga pembatalan izin, pembongkaran bangunan, serta kewajiban pemulihan fungsi ruang.
Selain itu, dimungkinkan pula penerapan sanksi lain terhadap pelanggaran yang menimbulkan pencemaran, kerusakan, atau penodaan kawasan pantai dan sempadan pantai.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan