DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menelusuri aliran uang dari PT Blueray Cargo (BR) untuk para oknum pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Aliran uang itu diduga berkaitan dengan skandal suap importasi di Ditjen Bea Cukai.

KPK mendalami aliran uang tersebut lewat tiga orang saksi yakni, dua pegawai Bea Cukai, M Firdaus dan Umar Khayam serta satu wirswasta, Sri Hastuti Kumala Dewi. Mereka didalami keterangannya terkait aliran uang dari PT Bluray Cargo ke para oknum pejabat Bea Cukai.

“Ketiganya hadir di mana dalam pemeriksaan hari ini penyidik mendalami soal dugaan aliran uang dari PT BR kepada oknum-oknum di Ditjen Bea dan Cukai. Ya, sehingga ini penting juga untuk melengkapi berkas penyidikan sehingga bisa segera lengkap, bisa segera limpah tahap dua ke penuntutan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).

Baca juga :  Bupati Bekasi Terjaring OTT KPK, Malam Sunyi Berujung Pemeriksaan Intensif

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan suap importasi di Bea Cukai. Adapun, tujuh orang tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan DJBC Kemenkeu tersebut yakni, Rizal (RIZ) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026.

Kemudian, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC; serta Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC, Kasi Intel P2 DJBC, Budiman Bayu. Selanjutnya, John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray.

Baca juga :  Rekomendasi BPK, BPKP dan KPK, Mensos: Jangan ‘Main-Main’ Dengan Data!

Lalu, Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; serta Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan importasi di lingkungan Ditjen Bea Cukai.

Diduga telah terjadi pemufakatan jahat antara Orlando Hamonangan, Sisprian Subiaksono dengan John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

Berdasarkan peraturan menteri keuangan, terdapat dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan
kepabean.

Adapun, dua jalur tersebut yakni jalur hijau untuk jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik barang dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang. Atas pemufakatan jahat itu, barang-barang palsu, KW, dan ilegal yang dibawa PT Blueray tidak menjalani pemeriksaan fisik.

Baca juga :  Sekjen Kemenhub dan Pengusaha Beras Mangkir Panggilan KPK 

Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT Bluray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai

Atas pengondisian tersebut, terjadi pertemuan dan penyerahan uang dari PT Blueray kepada pegawai dan pejabat Bea Cukai. Bahkan, terdapat jatah tiap bulan yang diberikan PT Blueray untuk sejumlah pegawai dan pejabat Bea Cukai.