DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Sebanyak 21 nama tersangka baru kasus dugaan suap terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (pokmas) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2019-2022, diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (02/10/2025).

“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur.

Sebanyak 21 tersangka tersebut yakni, Kusnadi (KUS) selaku mantan Ketua DPRD Jatim; Anwar Sadad (AS) selaku mantan Wakil Ketua DPRD Jatim yang kini menjabat Anggota DPR RI; Achmad Iskandar(AI) selaku mantan Wakil Ketua DPRD Jatim; Bagus Wahyudiono (BGS) selaku staf AS dari Anggota DPRD Jatim.

Baca juga :  KPK Periksa Bos Rokok Asal Madura Haji Her terkait Kasus Bea Cukai

Kemudian, Mahud (MHD) selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024; Fauzan Adima (FA) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang Periode 2019-2024; Jon Junaidi (JJ) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Periode 2019-2024; Ahmad Heriyadi (AH) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang.

Lalu, Ahmad Affandy (AA) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang; Abdul Motollib (AM) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang; Moch. Mahrus (MM) selaku pihak swasta di Kabupaten Probolinggo, yang saat ini menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029; A. Royan (AR) selaku pihak swasta dari Tulungagung.

Baca juga :  Wakil Ketua KPK: Keterbukaan Informasi Cegah Korupsi Pemerintahan

Lantas, Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Tulungagung; Sukar (SUK) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung; Ra. Wahid Ruslan (RWR) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan; Mashudi (MS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan; M. Fathullah (MF) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan; Achmad Yahya (AY) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan.

Selanjutnya, Ahmad Jailani (AJ) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sumenep; Hasanuddin (HAS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang sekarang menjadi Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029; serta Jodi Pradana Putra(JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar.

Baca juga :  GSL Kembali Dilaporkan Terkait Korupsi APD Covid-19

Dalam perkara ini, Kusnadi, Anwar Sadad, Achmad Iskandar, dan Bagus Wahyudiono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dana hibah pokmas Pemprov Jatim. Sementara, 17 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Asep mengungkap, selain penyusunan aspirasi tidak berbasis pada kebutuhan riil masyarakat, anggaran yang disiapkan untuk program pokok pikiran (pokir) juga justru ‘dikutip’ oleh oknum-oknum tertentu. Diduga, dana ini menjadi bancakan sejumlah pihak.

“Alhasil, kualitas program yang dilaksanakan menjadi tidak optimal. Demikian halnya, jika program tersebut berbentuk pembangunan proyek fisik, maka kualitas dan spesifikasinya tidak sesuai dengan standar,” kata Asep.

Editor: Agus Pebriana