DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah menjebloskan Yaqut ke penjara setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Tersangka kasus dugaan korupsi distribusi kuota haji tahun 2023-2024 terpantau turun dari lantai dua Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan sekira pukul 18.50 WIB. Ia tampak juga membawa map.

Yaqut turun dari lantau dua Gedung KPK dengan didampingi petugas. Ia tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna orange dengan tangan terborgol. Petugas KPK lalu menggiring Yaqut ke mobil tahanan untuk kemudian dibawa ke rutan.

Baca juga :  Terjerat Dua Perkara, Bupati Pati Sudewo Juga Tersangka Korupsi Proyek Kereta Api

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau yang karib disapa Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kouta haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

Selain itu, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka. Total ada dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka penentuan dan penyaluran distribusi kuota haji di Kemenag tahun 2023-2024.

Baca juga :  KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Eks Menhub Budi Karya Sumadi Hari Ini

“Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

Baca juga :  KPK Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp231 Miliar di Sumut

Gus Yaqut dan Gus Alex disangkakan telah merugikan keuangan negara sesuai dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga saat ini masih menghitung total pasti jumlag kerugian keuangan negaranya.

“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” jelas Budi.

Reporter: Satrio