Terungkap, Pemerasan Izin di Imigrasi Selama 5 Tahun Tembus Rp357 Miliar
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi yang berlangsung secara sistematis selama periode 2022-2026. Nilai uang yang diduga berasal dari praktik ilegal tersebut mencapai Rp357 miliar.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan perkara ini terungkap setelah KPK menindaklanjuti kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani pada 2025 serta hasil analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Dalam laporan PPATK mengenai transaksi keuangan yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode tahun 2019 sampai dengan 2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6/2026).
Setyo menjelaskan, dari total aliran dana tersebut hanya Rp9,7 miliar atau sekitar 3 persen yang berasal dari gaji dan tunjangan pegawai. Sementara Rp357 miliar atau sekitar 97 persen diduga bersumber dari para pemohon layanan keimigrasian.
“Dari total aliran uang tersebut, hanya sebesar Rp9,7 miliar atau sekitar 3 persen yang bersumber dari gaji atau tunjangan. Sementara Rp357 miliar atau 97 persen lainnya diduga berasal dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal,” ujarnya.
Menurut Setyo, dalam proses penyelidikan ditemukan dugaan bahwa Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (SK) saat menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024 meminta jatah dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra (JS).
Jaya kemudian diduga memerintahkan bawahannya untuk menarik biaya tambahan dari setiap permohonan izin tinggal yang diajukan. Praktik tersebut bahkan menggunakan istilah “setiap klik ada harganya” dalam pengurusan dokumen.
“JS kemudian memerintahkan BGS dan TBS yang keduanya selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal untuk menarik biaya ekstra dari WNA, di mana untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses, setiap klik ada harganya,” tutur Setyo.
KPK menduga uang hasil pemerasan dikumpulkan melalui sejumlah rekening penampung yang dikendalikan oleh staf Direktorat Izin Tinggal. Sepanjang 2022 hingga 2026, para pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imipas diduga menerima uang sedikitnya Rp145,5 miliar.
Uang tersebut kemudian dibagikan secara rutin setiap pekan kepada sejumlah pihak yang terlibat. Salah satunya, Silmy Karim diduga menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta setiap minggu.
“Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya Saudara SK yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu,” ungkap Setyo.
Untuk menyamarkan pembagian uang, para pelaku diduga menggunakan kode-kode tertentu seperti istilah “malaikat” yang merujuk pada pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Selain itu, digunakan pula istilah yang berkaitan dengan personel grup musik seperti vokalis, gitaris, backing vocal, hingga koreografer untuk menggambarkan aliran dana kepada pihak tertentu.
KPK juga menemukan bahwa para pemohon izin tinggal dipaksa membayar biaya tambahan agar permohonannya diproses. Padahal sebelumnya permohonan tersebut sengaja dipersulit atau ditolak.
“Pada praktiknya, proses permohonan izin tinggal tersebut dipersulit dan selalu ditolak. Pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi wilayah, serta kembali membayar verifikasi di Dirjen Imigrasi pusat agar permohonan tersebut diproses,” kata Setyo.
Atas perkara ini, KPK menetapkan delapan tersangka, yakni Silmy Karim (SK); Saffar Muhammad Godam (SMG); Jaya Saputra (JS); Bagus Bramantyo (BGS), Tessar Bayu Setyaji (TBS); Ronald Arman Abdullah (RAA); Juniadi Sri Priambudi (JSP); dan Gusti Bernardiansyah (GST).
Kedelapan tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 4 hingga 23 Juni 2026. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Reporter: Satrio

Tinggalkan Balasan