Pukat UGM Soroti Impor 105 Ribu Pikap India, Dinilai Rawan Korupsi
DIKSIMERDEKA.COM, JOGJAKARTA-Rencana impor 105 ribu pikap koperasi desa untuk operasional Koperasi Desa Merah Putih menuai kritik keras dari kalangan akademisi. Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, menilai kebijakan tersebut bermasalah dari sisi transparansi, akuntabilitas, hingga potensi korupsi.
Program impor 105 ribu pikap koperasi desa disebut akan menghadirkan kendaraan jenis Mahindra Scorpio Pikap dari perusahaan otomotif India, Mahindra & Mahindra, melalui BUMN PT Agrinas. Namun hingga kini, proses pengadaan kendaraan tersebut dinilai tidak transparan dan minim penjelasan kepada publik maupun parlemen.
Transparansi Dipertanyakan, DPR Tak Dilibatkan
Zaenur menilai proses impor 105 ribu pikap koperasi desa berlangsung tanpa keterbukaan informasi.
“Impor ini dilakukan tanpa transparansi kepada publik, tanpa ada transparansi kepada DPR, prosedurnya juga gelap,” kata Zaenur di Kampus UGM, Senin (9/3).
Menurutnya, secara hukum memang tidak ada kewajiban bagi BUMN untuk meminta izin kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam proses pengadaan tersebut. Namun dari sisi tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi tetap wajib dilakukan.
Tanpa keterbukaan, DPR tidak dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap proyek bernilai sangat besar tersebut.
“Memang tidak secara letter of law ada aturan yang dilanggar ketika tidak meminta izin DPR, tetapi dari sisi prinsip ini melanggar prinsip transparansi yang membuat DPR tidak dapat menjalankan fungsi pengawasannya,” ujarnya.
Skema Pengadaan Dinilai Abu-Abu
Selain persoalan transparansi, mekanisme impor 105 ribu pikap koperasi desa juga dinilai berada di wilayah abu-abu.
Dalam skema yang beredar, kendaraan diimpor oleh BUMN tetapi nantinya digunakan oleh koperasi desa. Masalahnya, koperasi bukan bagian dari pemerintah maupun BUMN.
Akibatnya, tidak jelas apakah proses pengadaan harus mengikuti aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah atau aturan internal perusahaan BUMN.
“Koperasi Desa Merah Putih itu bukan BUMN dan bukan pemerintah, sehingga ada area abu-abu karena koperasi tidak tunduk pada prosedur pengadaan barang dan jasa seperti pemerintah,” jelasnya.
Penunjukan Langsung Picu Kecurigaan
Zaenur juga mengkritik skema pengadaan yang disebut dilakukan melalui penunjukan langsung.
Menurutnya, metode tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan besar karena proyek pengadaan kendaraan mencapai nilai sangat besar.
“Yang dikritik adalah pengadaan sebesar ini dilakukan dengan model penunjukan langsung. Ada apa di balik itu? Penunjukan langsung tidak memenuhi kaidah pengadaan barang dan jasa yang seharusnya menjunjung efisiensi dan transparansi,” katanya.
Karena itu, ia menilai proyek impor 105 ribu pikap koperasi desa seharusnya dilakukan melalui mekanisme terbuka agar publik dapat mengawasi prosesnya.
Ancaman bagi Industri Otomotif Nasional
Selain soal tata kelola, kebijakan impor kendaraan dalam jumlah besar juga dinilai dapat menekan industri otomotif dalam negeri.
Zaenur menilai, ketika pemerintah membuka impor hingga ratusan ribu unit kendaraan, produsen otomotif nasional berpotensi kehilangan peluang produksi.
“Ketika ada impor dalam jumlah kolosal 105 ribu unit, sementara industri dalam negeri membutuhkan order, ini tentu menjadi tekanan bagi industri otomotif nasional,” ujarnya.
Kebijakan Dinilai Top-Down, Bukan Berdasarkan Kebutuhan
Ia juga menyoroti bahwa kebijakan impor 105 ribu pikap koperasi desa dinilai tidak didasarkan pada kebutuhan riil koperasi di lapangan.
Menurutnya, pemerintah belum menunjukkan hasil studi kelayakan maupun verifikasi kebutuhan kendaraan dari masing-masing koperasi desa.
“Ini kebijakan yang top-down, bukan berbasis kebutuhan koperasi. Padahal belum tentu semua koperasi membutuhkan kendaraan tersebut,” katanya.
Akademisi Usul Proyek Dibatalkan
Melihat banyaknya persoalan tersebut, Zaenur menyarankan agar rencana impor 105 ribu pikap koperasi desa dihentikan sementara.
Ia menilai proses pengadaan harus dimulai ulang dengan pendekatan yang lebih transparan dan berbasis kebutuhan koperasi.
“Menurut saya mitigasi risikonya bukan memperbaiki di tengah jalan, tetapi dibatalkan. Prosesnya dimulai dari nol, berbasis kebutuhan masing-masing koperasi,” tegasnya.
DPR, BPK, dan KPK Diminta Mengawasi
Zaenur juga menekankan pentingnya pengawasan dari lembaga negara terhadap proyek tersebut.
Ia menyebut DPR RI dapat memanggil pihak terkait untuk meminta penjelasan bahkan menggunakan hak angket jika diperlukan. Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat melakukan audit terhadap proses pengadaan.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai memiliki peran penting dalam aspek pencegahan maupun penindakan apabila ditemukan indikasi korupsi.
“Prinsip dasarnya harus prosedural, harus transparan, dan harus berjalan dengan sistem. Tanpa itu, proyek sebesar ini sangat rawan terhadap korupsi,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa proyekini berpotensi menjadi proyek kolosal yang berisiko terhadap tata kelola keuangan negara.
“Ini proyek kolosal yang sangat ambisius dan berbahaya jika tidak dijalankan sesuai prinsip good governance,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan