DIKSIMERDEKA.COM – Sejumlah tokoh perempuan yang menyebut diri sebagai “ibu bangsa” mendesak Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang.

Desakan tersebut disampaikan melalui surat terbuka yang dibacakan dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pengesahan UU PPRT, Sabtu (7/3/2026) menjelang peringatan Hari Perempuan Internasional.

Surat tersebut dilatarbelakangi keprihatinan terhadap kondisi pekerja rumah tangga (PRT) yang dinilai masih kerap mengalami perlakuan tidak manusiawi serta belum diakui secara layak sebagai pekerja.

Sebanyak enam tokoh perempuan yang disebut sebagai ibu bangsa menyampaikan isi surat tersebut, yakni Saparinah Sadli, Shinta Nuriyah, GKR Hemas, Prof. Dr. Hj. Masyitoh Chusnan, M.Ag, Nyi Yulianti Setiasari, dan Elly Kusumawati Handoko.

Salah satu tokoh yang turut menyuarakan desakan tersebut, GKR Hemas, menyatakan bahwa keberadaan PRT selama ini sangat penting bagi kehidupan banyak keluarga di Indonesia. Namun, menurutnya, para pekerja rumah tangga belum memperoleh perlindungan dan penghargaan yang layak dari negara.

Baca juga :  RUU PPRT Resmi Jadi Inisiatif DPR, PDIP: Spirit Kekeluargaan Tetap Dijaga

“PRT bukan pembantu, tetapi pekerja dan warga negara yang memiliki martabat. Pengesahan RUU PPRT bukan hanya soal regulasi, tetapi pernyataan bangsa untuk menghargai kerja perawatan dan melindungi pekerja rumah tangga,” ujarnya.

Ia menilai pengesahan RUU PPRT akan membantu membangun hubungan kerja domestik yang lebih adil, terutama bagi perempuan yang banyak bekerja di sektor tersebut.

Dalam surat tersebut, para ibu bangsa juga menyoroti lamanya pembahasan RUU PPRT yang telah berlangsung selama 22 tahun tanpa kepastian pengesahan. Mereka menilai DPR perlu segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan pembahasan tersebut.

Inisiator surat ibu bangsa, Eva Kusuma Sundari, mengatakan desakan tersebut merupakan panggilan moral dan kemanusiaan untuk melindungi pekerja domestik yang selama ini menjadi penopang ekonomi perawatan atau care economy.

Baca juga :  Dasco Buka-bukaan! RUU PPRT, Revisi UU Ketenagakerjaan hingga RUU Perampasan Aset Masih Tahap Awal

“Ini bukan tuntutan sektoral, tetapi panggilan moral dan kemanusiaan,” katanya.

Eva juga mengingatkan bahwa Presiden Prabowo sebelumnya pada peringatan Hari Buruh, 1 Mei 2025, pernah menyatakan komitmen agar UU PPRT dapat disahkan dalam waktu tiga bulan. Namun hingga kini proses legislasi di DPR belum rampung.

Sementara itu, Prof. Dr. Hj. Masyitoh Chusnan dari Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) menilai pekerja rumah tangga merupakan bagian penting dari sektor ekonomi perawatan yang menopang kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

Menurutnya, pengesahan RUU PPRT akan memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga dari kekerasan dan eksploitasi, sekaligus menciptakan kepastian dalam hubungan kerja domestik.

Perwakilan pekerja rumah tangga, Yuni Sri, menyampaikan apresiasi atas dukungan para tokoh perempuan tersebut. Ia berharap pengesahan RUU PPRT dapat memperbaiki kondisi kerja para PRT yang selama ini masih rentan mengalami diskriminasi dan kekerasan.

Baca juga :  Dasco Buka-bukaan! RUU PPRT, Revisi UU Ketenagakerjaan hingga RUU Perampasan Aset Masih Tahap Awal

“Kami bekerja dalam kondisi yang sering mengalami kekerasan dan diskriminasi. Dukungan dari ibu bangsa ini sangat berarti bagi kami,” ujarnya.

Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pengesahan UU PPRT, Lita Anggraini, menyebutkan sekitar 90 persen pasal dalam RUU PPRT telah dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Ia berharap pembahasan dapat segera dituntaskan pada tahun ini.

Menurutnya, jika proses legislasi berjalan sesuai rencana, RUU PPRT dapat disahkan paling lambat pada pertengahan 2026.

Konferensi pers ditutup dengan penegasan dari Eva Kusuma Sundari bahwa masyarakat sipil kini menunggu keputusan politik DPR untuk mengesahkan RUU tersebut.

“Yang kami tunggu sekarang adalah keputusan pengesahan, bukan lagi alasan atau pertemuan-pertemuan,” katanya.

Editor: Agus Pebriana