DIKSIMERDEKA.COM,AMBON – Aparat penegak hukum kembali menebas praktik peredaran kayu ilegal. Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua menyerahkan dua tersangka kasus peredaran kayu eboni ilegal ke Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Sabtu (7/3/2026).

Kasus ini mengungkap rantai distribusi kayu dilindungi yang dikirim dari Maluku hingga ke Surabaya.

Kedua tersangka yang diserahkan yakni NS, yang berperan sebagai penyedia kayu di wilayah hulu Seram Bagian Timur, dan AW, yang berperan di hilir di Surabaya dengan menyediakan dokumen palsu untuk melegalkan peredaran kayu tersebut.

Baca juga :  Gajah Sumatera Tewas Ditembak di Konsesi RAPP, Direksi Dipanggil Kemenhut

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Fredrik E. Tumbel, menegaskan penindakan ini menunjukkan komitmen pemerintah menindak kejahatan kehutanan secara menyeluruh.

“Penegakan hukum kami menyasar seluruh mata rantai peredaran kayu ilegal, dari hulu hingga ke hilir. Tidak hanya pelaku di lapangan, jaringan distribusinya juga kami tindak tegas,” tegas Fredrik di Ambon.


110 Meter Kubik Kayu Eboni Diselundupkan

Dari hasil penyelidikan, para pelaku menggunakan modus pengiriman kayu olahan jenis Amara atau eboni bergaris sebanyak 110,4963 meter kubik.

Baca juga :  Prabowo Siapkan Inpres Selamatkan Gajah Sumatra dan Borneo, Way Kambas Disiapkan Jadi Pilot Project

Kayu tersebut dikirim menggunakan kapal tol laut Kendhaga Nusantara 12 dari Pelabuhan Sesar, Bula, menuju Surabaya.

Untuk mengelabui petugas, tersangka AW diduga memalsukan 10 lembar Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHHKB) dan 14 dokumen Daftar Kayu Olahan.


Barang Bukti Kayu dan Dokumen Disita

Sementara tersangka NS diamankan bersama barang bukti berupa 44 keping kayu eboni bergaris serta dokumen transaksi keuangan yang menunjukkan adanya aktivitas jual beli kayu ilegal di wilayah Seram Bagian Timur.

Ratusan meter kubik kayu hasil sitaan kini masih diamankan di tempat penitipan di Pasuruan, Jawa Timur, serta Gudang BLK Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur untuk kepentingan proses persidangan.

Baca juga :  PPATK Bongkar Kejahatan Lingkungan: Duit Berputar Rp1.700 Triliun sejak 2020

Terancam 5 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp2,5 miliar.

Penyerahan tahap II ini merupakan hasil sinergi antara Penyidik Gakkumhut Maluku-Papua, Korwas PPNS Polda Maluku, serta Polres Seram Bagian Timur dalam mengungkap jaringan peredaran kayu ilegal tersebut.